Hard News

Geruduk Kantor Kejari Karanganyar, Korban Arisan Online dan Investasi Bodong Tuntut Tersangka Dibui

Hukum dan Kriminal

11 Maret 2025 16:32 WIB

Kuasa hukum Asri Purwanti bersama para korban penipuan dan penggelapan arisan online serta investasi bodong saat di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa (11/03/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com – Sejumlah korban arisan dan investasi bodong menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (11/03/2025) pagi. Aksi itu dilakukan pascadiamankannya tersangka dugaan penipuan arisan online dan investasi bodong, Putri Aquuena oleh Polres Karanganyar.

Diketahui, jumlah korban kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Para korban arisan dan investasi bodong mendatangi Kejari Karanganyar bersama kuasa hukum Asri Purwanti. Mereka bermaksud menemui kepala seksi pidana umum (Kasipidum) untuk melimpahkan berkas agar diproses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online serta investasi bodong.



Para korban penipuan bersama kuasa hukum datang ke Kejari Karanganyar ditemui kasipidum bersama kepala seksi intelijen (Kasi Intel). Mereka meminta agar tersangka ditahan dan dipenjarakan sebagai efek jera.

Kuasa hukum korban  Asri Purwanti, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polres Karanganyar dalam mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan. Kasus ini sendiri sebenarnya telah dilaporkan oleh korban lain ke kepolisian wilayah Solo, Boyolali, dan Sragen hingga akhrinya bisa ditangkap Polres Karanganyar.

Asri Purwanti meyakini masih banyak korban dalam kasus tersebut. Selaku kuasa hukum korban, dirinya mengacungi jempol langkah tegas pihak kepolisian menahan pelaku dugaan penipuan arisan online dan investasi bodong.

“Kami berharap kepada Kejari Karanganyar untuk bisa menahan dan memenjarakan tersangka, Putri Aquuena. Para korban penipuan ini sudah jengkel dengan kelakuan dan keberadaan tersangka. Kami minta agar tersangka ini ditahan dan dipenjarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Asri Purwanti.

Sementara itu, salah satu korban, Ajeng mengaku tertipu tersangka karena tawaran menarik dari arisan dan investasi bodong. Dia bahkan telah menyetorkan uang dengan nominal mencapai Rp1,1 miliar.

Adapun hingga saat ini, Ajeng sama sekali tak mendapatkan pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan tersebut. Dirinya berharap tersangka dihukum berat.

"Kami diiming-imingi tawaran arisan online dan investasi. Tersangka pun berhasil memperdayai kami. Setelah beberapa tahun, arisan dan investasi tidak ada kejelasan, maka kami meyakini bahwa tersangka telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang kami,” bilang warga Boyolali tersebut. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Kejari Karanganyar Raih Peringkat Terbaik Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor dari KPK

PUD Aneka Usaha Karanganyar dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Kejari Karanganyar Menetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMDes Berjo

PUDAM Tirtalawu Teken MoU dengan Kejari Karanganyar dalam Perkara Perdata

Kejari Karanganyar dan Kantor Pos Indonesia Luncurkan Layanan Pembayaran Denda Tilang

Kades Girimulyo Ditahan Kejari Karanganyar Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Tips Terhindar dari Investasi Bodong

Vokalis Grup Band Superglad Kabur, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Bodong

Usai Disel 3 Tahun, Bos Investasi Bodong Kembali Dibekuk Polisi

Selama Buron, Bos Investasi Bodong Tidur di Mobil

Merasa Ditipu Pembelian Kavling Tanah di Paulan Colomadu, Warga asal Bekasi Lapor Polisi

IKWI Surakarta dan Mafindo Bekali Literasi Digital kepada Lansia, Soal Penipuan Digital hingga Hoaks

SM Entertainment Bantah Kontroversi Penipuan Penggemar atas Kasus Kriminal Taeil

KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

Belum Usai Kasus Hotel Top Malioboro, SKN kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Hotel dengan Motif Sama

Bank KB Bukopin Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Laporan Dugaan Pemalsuan Belum Ada Tersangka, Ketua DPD KAI Jateng akan Bersurat ke Kapolri

Kasus Penganiayaan Anak di Banyusri Boyolali, LPSK Turun Tangan

Kasus Potong Kelamin di Solo, Korban Rujuk dengan Terdakwa

Kenaikan PBB Solo hingga 475%, DPD KAI Sarankan Pertimbangan Zonasi Pajak

Berita Lainnya