BOYOLALI, solotrust.com – Dalam peringatan World Clean Up Day (WCD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melakukan bersih-bersih di area Pasar Kota Boyolali, Kali Gede, kawasan Simpang Siaga, dan Hutan Kota Kridanggo. Kegiatan ini dipimpin langsung Bupati Boyolali M Said Hidayat, diawali apel di kawasan Hutan Kota Kridanggo di Simpang Siaga kabupaten setempat.
Melibatkan sekira 300 orang dari unsur OPD, BUMD, TNI, Polri, dan komunitas pecinta lingkungan, kegiatan ini berfokus pada pembersihan lingkungan.
M Said Hidayat mengatakan, WCD mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan dan lebih memahami pentingnya pengelolaan sampah. Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat mengelola sampah dari lingkup terkecil, yakni keluarga.
“Membangun kesadaran masyarakat Boyolali yang terus-menerus sudah bergerak dengan penuh kebersamaan, kegotongroyongan untuk mewujudkan Boyolali yang bersih. Ini mewujudkan 13 kali berturut-turut Pemkab Boyolali memperoleh Adipura,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (23/09/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, setiap hari sampah masuk ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali sebanyak 60 ton setiap hari.
Dengan luasan wilayah tersisa sekira enam hektare, pihaknya melakukan penanganan permasalahan sampah di Boyolali menggunakan sistem controlled landfill atau sistem pengurugan sampah.
“Timbunan sampah dengan tanah dan nantinya menjadi kontrol sanitary. Sampah di TPA harus kita olah dari limbahnya, di lain sisi tumpukan sampah plastik harus tetap diambil,” ungkap Wiwis Trisiwi Handayani.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, Marsono, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Pemkab Boyolali dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu, pihaknya mengajak aparat pemerintah untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Kita selaku aparat pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Hal yang pertama tentunya tentang perilaku hidup bersih. Untuk kebersihan bumi kita, tentunya baik di lingkungan usaha, pemukiman maupun di tempat-tempat umum,” ujarnya.
Marsono menambahkan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 15 peraturan daerah (Perda) terkait lingkungan hidup, di antaranya perda tentang ruang terbuka hijau, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, hingga pengelolaan air limbah domestik..
Sementara itu, pada 2021 terdapat empat perda terkait lingkungan hidup telah disahkan, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Adapun pada 2022 DPRD Boyolali telah mengesahkan dua perda, yakni Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (jaka)
(and_)