Hard News

Operasi Sikat Jaran Polres Karanganyar Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Hukum dan Kriminal

27 September 2022 10:52 WIB

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito saat gelar perkara lima kasus pencurian sepeda motor Operasi Sikat Jaran 2022 Kabupaten Karanganyar pada Senin (26/7). (Foto: instagram.com/@polreskaranganyar)

KARANGANYAR, solotrust.com – Satreskrim Polres Karanganyar meringkus lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi Sikat Jaran syang di gelar selama 14 hari.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito saat gelar perkara bersama di Polresta Solo, Senin (26/9) menyebut dua dari lima pelaku tersebut merupakan target operasi (TO).



“Dua orang tersebut merupakan pelaku yang sudah masuk kedalam TO kami, dan saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah berhasil kita amankan,” katanya dalam siaran pers Polres Karanganyar.

Diketahui tiga pelaku masih berusia remaja antara umur 18-27 tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dibawah umur.

Para pelaku yang menjadi TO diantara AS alisan Grandong (27) warga Pucang Sawit Jebres, yang diketahui melakukan tindak pencurian sepeda motor di wilayah Gondangrejo. MB yang diketahui masih di bawah umur, warga Plesungan, Gondangrejo, yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pelaku yang masih di bawah umur SJS warga Jumantono melakukan aksi tindak pencurian di salah satu warung kopi.

RP warga Ngemplak Boyolali mencuri satu buah sepeda motor di wilayah Desa Jati, Jaten dan tersangka MF warga Boyolali, yang kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Colomadu, Karanganyar.

“Kelima tersangka tersebut kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” terang Purbo.

Tidak hanya berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka, Polres Karanganyar juga telah mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya atau korban, yang sebelumnya telah dicuri oleh sejumlah pelaku. (mon)

(zend)