Hard News

Sanksi Rp1 Juta bagi Pemberi Imbalan PGOT di Semarang Mulai Berlaku Hari Ini

Sosial dan Politik

3 Oktober 2022 14:51 WIB

Salah satu badut jalanan yang tertangkap operasi penindakan Perda no 5 tahun 2014 di Aula Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul, Senin (3/10). (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama Dinas Sosial Kota Semarang mulai menerapkan tindakan dan penertiban bagi pemberi imbalan di jalan dan Pengemis, Gelandang serta Orang Terlantar (PGOT).

Operasi gabungan tersebut itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014  mengenai penanganan anak jalan, gelandangan dan pengemis. Dalam Perda tersebut tertuang sanksi pemberi imbalan PGOT di jalanan akan terkena denda Rp1 juta.



Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan sebelum penindakan ini dilakukan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terkait penerapan perda tersebut.

Sebagai awal penerapannya, ia telah berkoordinasi untuk memantau lokasi yang banyak menjadi laporan masyarakat yang melaporkan banyaknya aksi PGOT.

Dari berbagai laporan yang diterima, ada beberapa titik yang menjadi tindakan perdana penerapan Perda yang mulai berlaku hari ini, Senin (3/10). Salah satu lokasinya yaitu di wilayah Pedurungan.

"Kita ini perdana, jadi kita masih mensosialisasikan, termasuk hari Sabtu kemarin, dari pemberitaan yang masih tentang perda ini, alhamdulillah masyarakat menyadari sehingga hari ini tidak ada yang memberi, namun kita menangkap 4 PGOT," ucapnya di Aula Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul, Senin (3/10).

Lebih lanjut, penindakan Perda ini akan terus dilakukan.  Operasi gabungan perdana ini sementara akan menggunakan aula Kantor Kelurahan Kota Semarang untuk pendataan bagi PGOT yang terjaring.

"Kita akan melakukan tindakan dengan Dinas Sosial sebulan 2 kali. Apakah kita akan berhenti sampai di sini? Tidak, mulai sore hingga malam sampai dihari berikutnya," tambahnya.

Operasi perdana ini, imbuhnya, masih berlaku uji coba meskipun telah menjaring PGOT, termasuk satu diantaranya adalah badut jalanan.

Ketika sudah sepenuhnya berlaku, maka penindakan yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana ringan ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Nanti ketika ada PGOT yang terjaring, maka akan diberikan ke dina sosial dan akan ditempatkan di ressort atau penampungan,"pungkasnya. (fj)

()