Hard News

Sanksi bagi Pemberi Sumbangan ke PGOT Berlaku per 1 Oktober

Sosial dan Politik

20 September 2022 23:33 WIB

Sosialisasi larangan pemberian sumbangan bagi PGOT oleh Dinas Sosial Kota Semarang dan sejumlah pihak di traffic light Jalan Gajah, Kota Semarang, Selasa (20/09/2022). (Foto: Dok. solotrust.com/fajar)

SEMARANG, solotrus.com - Dinas Sosial Kota Semarang melakukan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah Kota Semarang No 5 Tahun 2014 dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang larangan memberi kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) serta ketertiban umum.

Kepala Seksi (Kasi) Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, menjelaskan memberi sumbangan kepada PGOT di jalanan hanya akan memperbanyak jumlah mereka.



Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada para masyarakat untuk menyumbang di tempat resmi yang memiliki kejelasan administrasi dan tepat sasaran.

"Kalau memberi di panti kan jelas ada tanda terima dan bisa meminta laporan. Selain itu kan jelas anak yang disumbang mendapatkan perhatian dan pendidikan yang cukup untuk menata masa depan," jelas Bambang Sumedi kepada wartawan, Selasa (20/09/2022).

Sosialisasi perda mengenai pemberian tersebut telah dilakukan mulai 15 September hingga 30 September 2022. Selanjutnya penegakan perda serta sanksi akan diberlakukan mulai 1 Oktober.

Menurut Bambang Sumedi, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Sosial saat ini memang semakin giat dalam menangani anak jalanan serta gelandangan dan pengemis (Gepeng). Demi lancarnya sosialisasi ini, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang dilakukan melalui pengeras suara terpasang di tiang trafic light.

"Kami, Dinsos Semarang tidak hanya menjangkau dari laporan saja, tapi juga melakukan patroli secara berkala bekerja sama dengan pihak kecamatan. Jadi sudah mulai menyisir jalan alternatif," pungkas Bambang Sumedi. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya