Hard News

Pemberian Jumat Berkah ke PGOT akan Tetap Ditindak

Sosial dan Politik

3 Oktober 2022 15:50 WIB

Dinas Sosial Kota Semarang melakukan pendataan terhadap PGOT di Aula Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul, Senin (3/10). (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com - Penertiban yang dilakukan oleh aparat gabungan terkait penerapan Perda No 5 Tahun 2014 serius ditegakkan. Termasuk pemberian di hari Jumat kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan pemberi sejumlah uang atau makanan di jalan masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk itu, mereka tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.



"Berbentuk apapun selama di jalan raya, itu akan masuk ke yustisi, silakan dilakukan ditempat yang sewajarnya,” ujar Fajar di Aula Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul, Senin (3/10).

Ia mencontohkan pihak Satpol PP selama ini memberikan sejumlah bantuan di Jumat Berkah, namun dilakukan di masjid Satpol PP. Hal itu juga dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

"Kan ada tu, setiap Jumat ada makanan di masjid, silakan dilakukan disitu saja, sekarang tidak usahlah mencari nama di jalan," tegasnya.

Terkait Perda No 5 Tahun 2014 tersebut, imbuhnya, yang membuat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD). Itu artinya ketika mereka yang merupakan wakil dari rakyat membuat aturan tersebut maka wajib mendukung penerapannya.

Jika ada yang tidak setuju atau keberadaan dari penerapannya, maka dipersilakan ke mahkamah konstitusi. Namun menurut Fajar, Satpol PP akan tetap melakukan tindakan sesuai dengan Perda tersebut selama dianggap benar, maka akan tetap diberlakukan selamanya. (fj)

(zend)