Solotrust.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022.
Penahanannya ini menyusul pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dari Polres Serang Kota.
Merangkum berbagai sumber, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Penahanan ini dilakukan agar wanita yang mengawali karier keartisan di acara Take Me Out Indonesia kooperatif mengikuti proses hukum.
Saat menjalani masa tahanan, Nikita Mirzani kabarnya minta dibawakan keperluan sehari-hari, seperti baju tidur, bandana hingga skincare.
Selebriti yang terjerat kasus pencemaran nama baik pengusaha Dito Mahendra ini ditempatkan dalam kamar yang dihuni delapan tahanan lainnya.
Tak ada pelayanan khusus terhadap Nikita Mirzani selama menjalani masa tahanan. Fasilitas yang diterima pun sama dengan tahanan lainnya.
Pihak Nikita Mirzani juga tidak mengajukan permintaan khusus untuk mendapatkan fasilitas di dalam sel. (and)
(and_)