Entertainment

Kronologi Kasus Nikita Mirzani yang Berbuntut Penahanan

Selebritis

26 Oktober 2022 16:05 WIB

Artis Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172)

Solotrust.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022.

Penahanannya ini menyusul pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dari Polres Serang Kota.



Merangkum berbagai sumber, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.

Penahanan ini dilakukan agar wanita yang mengawali karier keartisan di acara Take Me Out Indonesia kooperatif mengikuti proses hukum.

Saat menjalani masa tahanan, Nikita Mirzani kabarnya minta dibawakan keperluan sehari-hari, seperti baju tidur, bandana hingga skincare.

Selebriti yang terjerat kasus pencemaran nama baik pengusaha Dito Mahendra ini ditempatkan dalam kamar yang dihuni delapan tahanan lainnya.

Tak ada pelayanan khusus terhadap Nikita Mirzani selama menjalani masa tahanan. Fasilitas yang diterima pun sama dengan tahanan lainnya.

Pihak Nikita Mirzani juga tidak mengajukan permintaan khusus untuk mendapatkan fasilitas di dalam sel.

Kronologi kasus Nikita Mirzani

Pertengahan tahun ini, tepatnya pada Mei 2022, Nikita Mirzani membuat postingan di Instagram story.

Saat itu, ia mengunggah dua gambar diduga Dito Mahendra. Gambar itu diambil dari mesin pencarian Google dan situs berita online.

Selanjutnya, Nikita Mirzani meng-edit dengan membubuhkan kalimat yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Postingan wanita keturunan Minangkabau itu rupanya sampai ke salah seorang karyawan Dito Mahendra, Haerul Yusi yang lantas melaporkan ke bosnya.

Merasa keberatan dengan postingan sang artis, Dito Mahendra pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan/atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. (and)

(and_)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik

Wow! Nikita Mirzani Traktir Pizza 700 Orang di Tahanan, Habiskan Rp10 Juta

Nikita Mirzani Ditahan, Minta Bandana hingga Skincare

Nikita Mirzani Putuskan Berhijab?

Nikita Mirzani Ditahan, Minta Bandana hingga Skincare

Ditahan di Rutan Mabes Polri, PC Beri Pesan pada Anak-anaknya

Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Mapolres Jombang

Langgar Protokol Kesehatan, Choi Jin Hyuk Ditahan Polisi

Ganjar Perintahkan Dinas Cek Ijazah yang Ditahan Sekolah

Tahanan Rutan Salemba Kabur, Adik Sasongko Apresiasi Langkah Tegas Menteri Imipas

Kakanwil Kemenkumham Jateng Kontrol Rutan Banjarnegara

Inspektur Jenderal Kemenkumham: Hidup di Dunia Manfaatkan untuk Beramal Saleh

Pastikan Makanan WBP Berkualitas, Kakanwil Kemenkumham Jateng Cek Dapur Rutan Pekalongan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Haramkan Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Prinsip Dasar Pemasyarakatan jadi Senjata Utama

Resmi Dipindahkan, Ini Titik Keberangkatan Baru Layanan Angkutan Bandara DAMRI dari Serang-Bandara Soekarno Hatta

Lebih dari 500 Orang Meninggal, Serangan Bom Israel Hancurkan Rumah Sakit Gaza

OTK Serang Polres Jeneponto Sulsel, 1 Polisi Luka

2 Bocah Kembar Hanyut Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Kemusu

Asyik Mandi di Sungai, 2 Bocah Kembar di Boyolali Hanyut Terseret Arus

Kocak, Kaesang Kembali Serang Gibran di Media Sosial

Waspada 3 Hari ke Depan! BMKG Deteksi Bibit Siklon di Samudra Hindia Barat Daya Banten

Kampus Masuk Desa, Pengabdian Masyarakat di Kampung Satwa Sleman

Terancam Tak Dilantik, Caleg PDIP Korban Aturan Komandan Te di Jateng Siap Melawan

Wonderful Pound Fit Semarakkan Ulang Tahun Hotel Ciputra Semarang

Aksi Pandawara Group dan Warga Bersihkan Pantai Terkotor se-Indonesia

Selundupkan Sabu Lewat Anus, 2 Pelaku Ditangkap

Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Ditahan, Minta Bandana hingga Skincare

Berita Lainnya