Solotrust.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022.
Penahanannya ini menyusul pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dari Polres Serang Kota.
Merangkum berbagai sumber, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Penahanan ini dilakukan agar wanita yang mengawali karier keartisan di acara Take Me Out Indonesia kooperatif mengikuti proses hukum.
Saat menjalani masa tahanan, Nikita Mirzani kabarnya minta dibawakan keperluan sehari-hari, seperti baju tidur, bandana hingga skincare.
Selebriti yang terjerat kasus pencemaran nama baik pengusaha Dito Mahendra ini ditempatkan dalam kamar yang dihuni delapan tahanan lainnya.
Tak ada pelayanan khusus terhadap Nikita Mirzani selama menjalani masa tahanan. Fasilitas yang diterima pun sama dengan tahanan lainnya.
Pihak Nikita Mirzani juga tidak mengajukan permintaan khusus untuk mendapatkan fasilitas di dalam sel.
Kronologi kasus Nikita Mirzani
Pertengahan tahun ini, tepatnya pada Mei 2022, Nikita Mirzani membuat postingan di Instagram story.
Saat itu, ia mengunggah dua gambar diduga Dito Mahendra. Gambar itu diambil dari mesin pencarian Google dan situs berita online.
Selanjutnya, Nikita Mirzani meng-edit dengan membubuhkan kalimat yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Postingan wanita keturunan Minangkabau itu rupanya sampai ke salah seorang karyawan Dito Mahendra, Haerul Yusi yang lantas melaporkan ke bosnya.
Merasa keberatan dengan postingan sang artis, Dito Mahendra pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan/atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. (and)
(and_)