Hard News

Sosialisasi Pemilu 2024 Bersama Ketua KPU Kabupaten Karanganyar

Sosial dan Politik

28 Oktober 2022 14:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Arnaud-Jaegers)

SOLO, solotrust.com - Pemilihan umum presiden (Pilpres) akan digelar pada 2024 mendatang. Ya, meski tahap pemungutan suara masih dua tahun lagi, persiapan sudah dilakukan jauh sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, diatur pelaksanaan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.



"Sehingga kita sudah melakukan persiapan itu sejak 14 Juni 2022. Kemudian persiapan-persiapannya yang pasti regulasi yang utama, jadi peraturan, keputusan yang menjadi pedoman kita dalam melaksanakan setiap tahapan menuju hari H pemungutan suara itu yang dipersiapkan,“ tambahnya.

Diungkapkan pula, pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu sudah dilaksankan pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi (verifikasi administrasi awal dan verifikasi administrasi perbaikan).

Saat ini sudah 70 persen proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang telah dilakukan KPU Karanganyar. Lebih tepatnya proses ini dimulai dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.

"Ketika kita melaksanakan verifikasi administrasi atau pun faktual, kita mendukung kegiatan tahapan KPU RI, sehingga memang yang berhak memutuskan memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, perlu ada perbaikan memang dari KPU RI," jelas Triastuti Suryandari.

Dalam kegiatan persiapan pemilu, KPU daerah dipermudah dengan KPU pusat yang mengembangkan sistem informasi partai politik (SIPOL). Layanan ini merupakan sistem dan teknologi informasi yang diunggah dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta pemilu.

“Kalau dulu di pemilu 2019, ketika melakukan pendaftaran itu partai politik ke KPU kabupaten/kota untuk melakukan pendaftaran, menyampaikan atau menyerahkan berkas dokumennya, kalau sekarang melalui SIPOL ini. Jadi partai politik tingkat pusat yang melakukan pendaftaran dengan disertai berkas dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk salah satunya keanggotaan,“ kata Triastuti Suryandari.

Ada tiga kategori akan menentukan siapa yang harus atau tidak melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas. Kedua, tidak memenuhi ambang batas, dan ketiga adalah partai politik baru. 

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di DPR dan DPRD.

“Partai politik yang memenuhi ambang batas ini tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, cukup verifikasi administrasi. Kemudian yang dua ini (tidak memenuhi ambang batas dan partai politik baru). Setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI diverifikasi administrasi kemudian lanjut verifikasi faktual,“ jelas ketua KPU Karanganyar.

Berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 9 pada 14 September 2022, ada 18 partai politik lolos menjadi calon peserta pemilu. Sebanyak sembilan partai politik memenuhi ambang batas sehingga tak perlu verifikasi faktual, sedangkan sisanya perlu menjalani verifikasi faktual. Di Kabupaten Karanganyar sendiri terdapat enam partai politik yang perlu dilakukan verifikasi faktual. (Shelsa)

(and_)

Berita Terkait

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pascapemilu Damai

Respati-Astrid Pemenang Pilkada Solo 2024, Siapkan Program 100 Hari Pertama

Masa Tenang, KPU Sukoharjo Bersihkan APK

Hari Terakhir Sortir dan Lipat, KPU Boyolali Tak Temukan Surat Suara Rusak

Usai Daftar KPU, Vivit dan Gus Umam Silaturahmi ke Pesantren hingga Mantan Kades

Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin Daftar Pilwalkot Semarang

Mbak Vivit dan Gus Umam Daftar Pilkada Rembang ke KPU

Persebi Boyolali Juarai Liga 4 Jateng 2025

Siap-siap! Ring of Lawu dan Siksorogo Lawu Ultra 2025 Hadir Lagi di Karanganyar

Taklukkan Persibat 3-1, Persika Karanganyar Tembus Final Liga 4 Jateng

Mudah dan Praktis! Begini Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis di Puskesmas

UMUKA Gelar Kuliah Umum Pendidikan Berkemajuan, Hadirkan Mendikdasmen RI

UMUKA Gandeng Perusahaan Penyedia Tempat Magang di Taiwan, Tingkatkan Kualitas Mahasiswa

Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Trump Lontarkan Sindiran Tak Layak Jadi Presiden

Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri ke Prabowo, Ini Tanggapan Gibran

Sejumlah Wajah Baru Hiasi Kursi Legislatif Karanganyar

Kubu 01 dan 03 Ancam Laporkan Kecurangan ke MK, Begini Tanggapan Gibran

Gibran Temui Mahasiswa Aksi di Balai Kota Solo, Tanda Tangani Pakta Integritas

Milisi Kampung Jokowi Dibentuk di Sumber, Amankan Suara Prabowo-Gibran

Ini Upaya KPU Karanganyar Hadapi Tantangan dalam Tahapan Pemilu 2024

Berita Lainnya