SOLO, solotrust.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari mengungkapkan beberapa tantangan persiapan pemilu 2024 saat wawancara bersama TATV dalam program News Pedia baru-baru ini.
Salah satunya adalah faktor geografi Kabupaten Karanganyar yang bergelombang. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, terutama saat melakukan verifikasi faktual yang mengharuskan petugas mengunjungi lokasi tempat tinggal orang terkait.
“Kalau tantangan pasti ada, apalagi di bulan-bulan seperti ini, musim hujan. Karanganyar itu kan ada beberapa wilayah yang memang pegunungan, seperti Tawangmangu, Ngargoyoso, Jenawi. Itu sebenarnya tantangan sendiri untuk rekan-rekan yang melaksanakan verifikasi faktual dengan medan yang naik turun, tetapi alhamdulillah kita sudah ada regulasi yang jelas dari KPU RI kemudian juga sudah dilakukan bimbingan teknis oleh KPU provinsi, sehingga dalam melaksanakan verifikasi faktual itu sudah jelas, pedomannya jelas,“ bebernya.
Selain karena tantangan faktor eksternal, ketua KPU Karanganyar juga mengungkapkan terkadang ketiadaan orang terkait di lokasi tempat tinggal menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, diharuskan ada bukti verifikasi faktual.
“Sesuai dengan data yang disampaikan oleh KPU RI melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), dari data yang ada itu kemudian kami melakukan verifikasi faktual,“ jelas Triastuti Suryandari.
“Bahwa memang saat kami melakukan verifikasi faktual, betul tidak petugas verifikator ini sampai di lokasi tempat tinggal. Ini perlu ada bukti, kemudian ini menjadi kendala, rumahnya kosong semua, nggak ada. Sehingga kami melibatkan pemangku wilayah setempat. (RT, kadus/bayan) untuk bisa mendampingi kami dalam melakukan verifikasi faktual,“ tambahnya.
Adapun tujuan KPU Kabupaten Karanganyar menggandeng pemangku wilayah setempat saat melakukan verifikasi faktual agar warga bisa memahami dan menerima. Hal itu tak lepas dari masih adanya beberapa warga yang minim pengetahuan terkait tahapan-tahapan pemilihan umum (Pemilu).
Terlepas dari itu, secara umum KPU Kabupaten Karanganyar tak menemui masalah serius. Pasalnya, asas penyelenggaraan pemilu bisa dilaksanakan dengan baik, mengingat KPU telah mempersiapkan sedemikian rupa.
“Contohnya adalah asas kepastian hukum, itu sudah dilaksanakan oleh KPU RI melalui regulasi-regulasi yang ditetapkan, walaupun belum semua, namun sudah sebagian dari regulasi yang menjadi acuan kami dalam melaksanakan tahapan itu, sudah ditetapkan,“ kata Triastuti Suryandari.
Sementara, berkaitan dengan pemenuhan personel, diakui Triastuti Suryandari memang menjadi kendala tersendiri. Sebab, menurut regulasi sebelumnya terdapat pembatasan periodisasi, baik dari KPU maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila sudah dua periode tidak bisa lagi menjadi penyelenggara. Adapun untuk pemilu 2024 belum ada regulasi yang ditetapkan. (Shelsa)
(and_)