Hard News

Komisi VIII DPR Siap Revisi UU Haji terkait Daftar Tunggu Jemaah

Nasional

7 November 2022 16:15 WIB

Acara Sapa Jemaah Tunggu Haji angkatan XVI di salah satu hotel kawasan Karangpandan, Karanganyar, Senin (07/11/2022).

KARANGANYAR, solotrust.com - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) akan merevisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi diperlukan agar selaras dengan lompatan kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaran haji.  Persoalan lain disorot adalah  waktu tunggu ibadah haji, subsidi hingga penarikan dana haji.

Adapun untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder digelar forum diskusi dihadiri Kemenag Jawa Tengah dan anggota Komisi VIII DPR Paryono.



"Terkait ongkos ibadah haji dari Rp 81 juta menjadi Rp98 juta, namun jemaah bayarnya Rp35 juta dan akan kami carikan efisiensi-efisiensi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Subsidi ke orang kurang mampu dengan orang kaya. Ini yang sedang kami bahas di revisi UU nanti," papar anggota Komisi VIII DPR Paryono dalam Sapa Jemaah Tunggu Haji angkatan XVI di salah satu hotel kawasan Karangpandan, Karanganyar, Senin (07/11/2022).

Pemerintah ingin memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang ingin beribadah haji. Masalahnya, kemampuan PKH untuk menyubsidi ongkos haji terbatas. Nantinya bakal dibuat skema mengenai pemberian subsidi melalui regulasi.

Paryono menyebut, tantangan negara untuk memberangkatkan haji pada 2023 bakal lebih berat. Faktornya pada pengelola haji di Arab Saudi yang kini sudah diserahkan swasta. Itu artinya, biaya berpotensi naik jika penyelenggara di Tanah Suci berorientasi pada profit.

Sementara terkait lamanya waktu tunggu haji perlu disikapi serius. Pasalnya, banyak di antara calon jemaah haji memilih membatalkan porsinya karena faktor usia dan kesehatan. Pihaknya menyebut, waktu tunggu haji di Indonesia antara 30 hingga 45 tahun.

"Pembatalan haji jangan dimanfaatkan biro umrah untuk menawarkan jasanya dengan dalih umrah lebih cepat berangkat dan lebih mudah. Haji itu wajib, beda dengan umrah yang sunnah," ujarnya.

Forum pertemuan ini diharapkan mampu memberi banyak pandangan pemerintah agar revisi menguntungkan jemaah haji Indonesia.

Paryono menyebut, panitia kerja haji dan umrah 2023 segera dibentuk pada Desember mendatang. Komisi VIII mengejar waktu mengusulkan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan bekal materi dari masyarakat.

"Regulasi ini untuk menyiapkan ruang-ruang antisipasi ke depan tentang haji," pungkasnya. (joe)

(and_)