Entertainment

Pemerintah akan Revisi Aturan JHT, Wujudkan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Selebritis

22 Februari 2022 22:33 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.



“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 21 Februari 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Ida Fauziyah menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karenanya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Dengan begitu keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh terdampak, khususnya mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memerhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.

Ida Fauziyah menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.

(and_)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 Miliar untuk JHT Eks Karyawan Sritex

Aturan Baru JHT, Menaker: Permudah Proses Klaim

Revisi Permenaker Soal Klaim JHT: Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun untuk Cair

Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Menaker: Pencairan JHT Pada Permenaker 15/2019 Masih Berlaku

Tolak Permenaker JHT, Buruh di Boyolali Geruduk Kantor Dewan

Terima Perwakilan Pengemudi Online, Menaker Siap Fasilitasi THR dan Finalisasi Regulasinya

Hadapi Covid-19, Menaker Luncurkan Program MangCovid

Pemerintah Susun RPP Relaksasi Pembayaran Iuran Jamsostek

Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Aliansi Masyarakat Karanganyar Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan RUU TNI

Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Batal Sahkan Revisi RUU, DPR: Pilkada Mengacu Putusan MK

Komisi VIII DPR Siap Revisi UU Haji terkait Daftar Tunggu Jemaah

Aksi Kamisan di Solo, Suarakan Tolak Revisi UU KPK

Ini Kelemahan Revisi UU KPK Menurut Pakar Hukum Tata Negara UNS

Jaringan Swiss-Belhotel Internasional Kunjungi Buruh Gendong di Pasar Beringharjo Yogyakarta

Temui Ratusan Buruh dan Pelaku UMKM, Ilyas-Tri Haryadi Sampaikan 7 Program Unggulan

Uang Kaget Lagi x Bedah Rumah Siap Bantu Keluarga Didik, Buruh Tambak Ikan

May Day, Ribuan Buruh di Boyolali Senam Bersama

Buruh Gendong hingga Juru Parkir Boyolali Terima Bingkisan Lebaran

Peringati May Day, Buruh Boyolali Senam Massal hingga Bagi-bagi Hadiah

Menteri PU Targetkan 53 Sekolah Rakyat Tuntas Juni 2025

Budaya Kerja Berubah, Solo Technopark Hadir sebagai Solusi bagi Pekerja WFA

Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Ini Penjelasan Kemnaker

Gelar Ketoprak Ngemall, Kemkomdigi Ajak Masyarakat Jauhi Judi Online

Rakernas Serikat Pekerja Jasa Raharja, Rivan A Purwantono Tekankan Semangat Sinergi dan Kolaborasi

BRI Buka 3 Program Rekrutmen Pekerja, Ini Link Pendaftarannya

Lindungi Transaksi Keuangan Pekerja Migran di Malaysia, Kemnaker Hadirkan Bolehpayz

Minimalkan Ancaman Siber, Kemnaker Luncurkan Ketenagakerjaan-CSIRT

Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Menaker Ajak Generasi Muda Jadi Petani Jamur

Asyik! Pekerja Kini Makin Gampang Punya Rumah

Menaker Ida Paparkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi Pekerja

Berita Lainnya