Entertainment

Pemerintah akan Revisi Aturan JHT, Wujudkan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Selebritis

22 Februari 2022 22:33 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.



“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 21 Februari 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Ida Fauziyah menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karenanya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Dengan begitu keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh terdampak, khususnya mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memerhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.

Ida Fauziyah menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.

(and_)

Berita Terkait

Aturan Baru JHT, Menaker: Permudah Proses Klaim

Revisi Permenaker Soal Klaim JHT: Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun untuk Cair

Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Menaker: Pencairan JHT Pada Permenaker 15/2019 Masih Berlaku

Tolak Permenaker JHT, Buruh di Boyolali Geruduk Kantor Dewan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP

Hadapi Covid-19, Menaker Luncurkan Program MangCovid

Pemerintah Susun RPP Relaksasi Pembayaran Iuran Jamsostek

Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Komisi VIII DPR Siap Revisi UU Haji terkait Daftar Tunggu Jemaah

Aksi Kamisan di Solo, Suarakan Tolak Revisi UU KPK

Ini Kelemahan Revisi UU KPK Menurut Pakar Hukum Tata Negara UNS

KPUD Sukoharjo Revisi Usulan Anggaran Pilkada

May Day, Ribuan Buruh di Boyolali Senam Bersama

Buruh Gendong hingga Juru Parkir Boyolali Terima Bingkisan Lebaran

Peringati May Day, Buruh Boyolali Senam Massal hingga Bagi-bagi Hadiah

Ganjar Ajak Dialog Pengusaha dan Buruh Jelang Penetapan UMP

Mods: Gaya Hidup Anak Muda Britania yang Berkembang sampai Kota Bengawan

Solo Mods May Day, 700-an Vespa Serbu Bengawan Solo Park Peringati Hari Buruh

Lindungi Transaksi Keuangan Pekerja Migran di Malaysia, Kemnaker Hadirkan Bolehpayz

Polisi Amankan 3 Pelaku Pembacokan Pekerja Pasar Malam di Boyolali

UMK Rendah, KSPN bakal Demo ke Semarang

Peringati May Day, Buruh Boyolali Senam Massal hingga Bagi-bagi Hadiah

Soal Kenaikan UMK Solo, Gibran: Sedang Carikan Solusi untuk Pengusaha dan Pekerja

Usulkan Kenaikan UMK Solo 10 Persen, Serikat Pekerja di Solo Tekankan Tak Akan Kerahkan Masa

Lindungi Transaksi Keuangan Pekerja Migran di Malaysia, Kemnaker Hadirkan Bolehpayz

Minimalkan Ancaman Siber, Kemnaker Luncurkan Ketenagakerjaan-CSIRT

Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Menaker Ajak Generasi Muda Jadi Petani Jamur

Asyik! Pekerja Kini Makin Gampang Punya Rumah

Menaker Ida Paparkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi Pekerja

Berita Lainnya