JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 21 Februari 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Ida Fauziyah menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Oleh karenanya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Dengan begitu keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh terdampak, khususnya mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memerhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.
Ida Fauziyah menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.
(and_)