Hard News

Bawaslu Surati KPU Minta Awasi Pembentukan Badan Ad Hoc KPU

Sosial dan Politik

30 November 2022 15:18 WIB

Sejumlah petugas KPU Kota Semarang menempelkan pengumuman perekrutan badan ad hoc KPU di sejumlah titik, Rabu (30/11/2022).

SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencermati pembentukan Badan Ad Hoc KPU. 

Untuk itu, Bawaslu telah mengirimkan surat pencegahan tersebut demi meminimalisir potensi kerawanan dalam perekrutan badan Ad Hoc yang dilayangkan  Rabu, (30/11).



Adapun badan Ad Hoc KPU diantarannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan agar cermat dalam melakukan pengawasan hasil penelitian berupa nama-nama pendaftar. 

Hal tersebut penting dipahami karena berkaitan dengan peraturan dan pondasi dasar untuk melakukan kerja lembaga.

“Pengawas harus cermat dan detail dalam mengawasi, kuncinya adalah pahami dahulu ketentuan yang diatur sehingga ada dasar dalam bertindak,” tegas Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, dalam mengawasi pembentukan terdapat persyaratan yang harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai prasyarat namun lolos, hal tersebut bisa menjadi dugaan pelanggaran administrasi.

Sebagaimana yang sudah terjadwal bahwa pada  20 November 2022 hingga 4 Januari 2023, KPU telah melakukan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sesuai tahapan dan jadwal selanjutnya membentuk PPS dan KPPS.

Bawaslu sebagai pengawas wajib memastikan pelaksanaan berjalan tepat waktu dan dilakukan sosialisasi secara maksimal dengan tetap memperhatikan keterpenuhan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Arief menambahkan, jika Bawaslu memetakan terdapat beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi, seperti pendaftar pernah menjadi anggota parpol, tidak berdomisili di wilayah kerja, belum berusia 17 tahun dan pernah dipenjara minimal 5 tahun.

Koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang terkait hal yang harus dipertegas dalam pengawasan. 

"Selain itu pendaftar dan masyarakat pun dapat menyampaikan informasi dan berani melaporkan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (fjr)

()

Berita Terkait

Bawaslu Kota Semarang Apresiasi Peran Penting Perempuan dalam Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu RI Rayakan HUT ke-17, Sederhana tapi Penuh Makna

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pascapemilihan 2024

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Kunjungi JDIH

Kunjungi KPU Sukoharjo, Siswa SMP 2 Nguter Ikuti Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Pesantren Kilat Demokrasi, Upaya Kenalkan Pemilu Sejak Dini

Respati-Astrid Pemenang Pilkada Solo 2024, Siapkan Program 100 Hari Pertama

Masa Tenang, KPU Sukoharjo Bersihkan APK

Hari Terakhir Sortir dan Lipat, KPU Boyolali Tak Temukan Surat Suara Rusak

Usai Daftar KPU, Vivit dan Gus Umam Silaturahmi ke Pesantren hingga Mantan Kades

Bawaslu RI Rayakan HUT ke-17, Sederhana tapi Penuh Makna

Pesantren Kilat Demokrasi, Upaya Kenalkan Pemilu Sejak Dini

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pascapemilihan 2024

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Resep Masakan Daging Sapi Nikmat, Dijamin Nggak Bosen

Disperindag Jateng Gandeng LPPM UNS Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

Viral di TikTok: Sopir Truk Marah Ditegur Polisi, Ternyata Langgar Rambu

Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load

TMMD Sengkuyung Perlancar Transportasi Warga Juwangi Boyolali

Gencar Tingkatkan Kualitas Reformasi Hukum, Kemenkum Jateng Lakukan Penilaian Mandiri IRH

Berita Lainnya