SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencermati pembentukan Badan Ad Hoc KPU.
Untuk itu, Bawaslu telah mengirimkan surat pencegahan tersebut demi meminimalisir potensi kerawanan dalam perekrutan badan Ad Hoc yang dilayangkan Rabu, (30/11).
Adapun badan Ad Hoc KPU diantarannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan agar cermat dalam melakukan pengawasan hasil penelitian berupa nama-nama pendaftar.
Hal tersebut penting dipahami karena berkaitan dengan peraturan dan pondasi dasar untuk melakukan kerja lembaga.
“Pengawas harus cermat dan detail dalam mengawasi, kuncinya adalah pahami dahulu ketentuan yang diatur sehingga ada dasar dalam bertindak,” tegas Arief.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, dalam mengawasi pembentukan terdapat persyaratan yang harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai prasyarat namun lolos, hal tersebut bisa menjadi dugaan pelanggaran administrasi.
Sebagaimana yang sudah terjadwal bahwa pada 20 November 2022 hingga 4 Januari 2023, KPU telah melakukan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sesuai tahapan dan jadwal selanjutnya membentuk PPS dan KPPS.
Bawaslu sebagai pengawas wajib memastikan pelaksanaan berjalan tepat waktu dan dilakukan sosialisasi secara maksimal dengan tetap memperhatikan keterpenuhan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Arief menambahkan, jika Bawaslu memetakan terdapat beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi, seperti pendaftar pernah menjadi anggota parpol, tidak berdomisili di wilayah kerja, belum berusia 17 tahun dan pernah dipenjara minimal 5 tahun.
Koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang terkait hal yang harus dipertegas dalam pengawasan.
"Selain itu pendaftar dan masyarakat pun dapat menyampaikan informasi dan berani melaporkan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (fjr)
()