SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat prosedur dan tata cara pemutakhiran data pemilih pada 12 hingga 19 Februari 2022. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan pengawasan melekat sebanyak 1416.
Tahapan pengawasan melekat prosedur tata cara pemutakhiran data pemilih dilakukan Pengawas Pemilu Kelurahan dengan sampling sepuluh kepala keluarga dan sebaran seluruh TPS. Jajaran pengawas memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sesuai prosedur, dimulai dengan memastikan identitas pemilih dan kesesuaian dengan form A daftar pemilih, memberikan tanda terima serta menempelkan stiker pada rumah yang dicoklit.
Sepanjang pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan terdapat beberapa kejadian khusus seperti pemilih dalam satu KK tidak berada dalam TPS yang sama. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tugu dan Semarang Utara ada temuan 73 pemilih yang jarak tempuh ke TPS sekira 1,5 km.
Selain itu terdapat pantarlih melakukan coklit tidak mencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih, namun hanya menanyakan nama pemilih pada petugas keamanan di rumah. Setelah itu pantarlih langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker. Kejadian itu menjadi temuan jajaran pengawas Kecamatan Gajahmungkur.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Nining Susanti, mengatakan beberapa temuan oleh jajaran pengawas sudah dilakukan saran perbaikan, baik secara langsung maupun tertulis. Dengan begitu prosedur dapat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan No 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri.
“Sebagian besar saran perbaikan ini sudah ditindaklanjuti jajaran KPU Kota Semarang, tinggal beberapa temuan yang saat ini sedang diproses perbaikannya,” ungkapnya.
Selain itu, Nining Susanti juga menegaskan Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan membuka posko aduan masyarakat, baik secara tatap muka atau melalui media sosial. Melalui posko aduan ini nantinya masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melaporkan ke Bawaslu.
“Bawaslu telah mengumumkan posko aduan sehingga harapannya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” tegas Nining Susanti.
Pihaknya berharap melalui upaya posko aduan dan ketepatan kerja pengawasan, persoalan tidak terakomodasinya pemilih dalam daftar pemilih dapat diminimalisasi dengan baik.
(and_)