SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi dalam rangka mewujudkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang, Jumat (10/03/2023) di Hotel Siliwangi Semarang.
Rapat koordinasi mengundang camat se-Kota Semarang, dinas di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, perguruan tinggi negeri, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang Sapto Adi Sugihartono, Asisten Komisioner KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Rolly Rochmad Purnomo, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Dani Muhtada.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam pembukaannya mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga.
“Kegiatan kali ini merupakan implementasi dari surat keputusan bersama antara mendagri, menpan-RB, kepala BKN, ketua KASN, dan ketua Bawaslu yang tujuannya untuk mewujudkan ASN netral dan profesional dalam Pemilu 2024," kata Arief Rahman dalam siaran pers diterima solotrust.com.
"Saat ini sudah ada tiga kecamatan di Kota Semarang, yakni Gajah Mungkur, Banyumanik, dan Semarang Utara yang sudah melaksanakan ikrar atau deklarasi terkait netralitas ASN dalam pertemuan maupun kegiatan apel Hari Senin. Ke depan hal ini akan terus dikembangkan.” tambahnya.
Lebih lanjut, Arief Rahman mengatakan sudah melakukan sosialisasi tentang SKB ini dan menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendistribusikan kepada camat di Kota Semarang agar memedomani dan dapat menekan pelanggaran netralitas ASN.
Di lain pihak, Rolly Rochmad Purnomo dalam paparannya mengatakan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat kedua se-Jawa Tengah.
“Kegiatan ini sebagai kolaborasi antara Bawaslu dan KASN sebagai bentuk pencegahan dan untuk menekan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang. Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang termasuk tinggi se-Jawa Tengah dari 35 kabupaten/kota pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, yakni menempati peringkat kedua teratas setelah Kabupaten Purbalingga,” urainya.
Sementara itu, Dani Muhtada dalam materinya menjelaskan agar ASN bijak dalam bermedia sosial.
“Beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2019 dan pilkada 2020 di Kota Semarang, di antaranya dalam menggunakan media sosial, seperti like dan comment pada postingan calon, serta menggunggah postingan yang bersifat ajakan untuk mendukung calon. Berkaca pada hal tersebut, ASN agar bisa bijak dalam bermedia sosial," ujar Doktoral Northern Illinois University USA.
Dani Muhtada menambahkan dalam SKB 5 kementerian/lembaga terdapat larangan membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon. Selain itu juga mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon, alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
Ke depan Bawaslu Kota Semarang dalam perhelatan pemilu 2024 akan memasifkan sosialisasi netralitas ASN dengan instansi terkait, sehingga harapan menekan jumlah pelanggaran akan terwujud.
(and_)