SOLO, solotrust.com- Lantaran tak terima diputus, seorang laki-laki Raka Sinuarga (22) diduga nekat mencoba memperkosa mantan kekasihnya tersebut.
Bahkan, percobaan ini dilakukan di kos korban yang merupakan tempat korban bekerja sehari-hari, yakni di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Jebres.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku yang merupakan warga Pasar Kliwon ini nekat memanjat diding tembok. Bahkan, ia juga nekat memecahkan kaca samping rumah makan tersebut.
”Saat berhasil masuk, di kos korban ternyata ada tiga orang. Pelaku sempat menyita tiga handphone milik ketiga orang tersebut, agar tak bisa berkomunikasi. Namun ada satu orang yang berhasil kabur dan berteriak, hingga terdengar karyawan lain yang masih berjaga,” jelas Kapolsek Jebres Kompol Juliana, saat gelar perkara di Polsek Jebres, Selasa (27/3/2018).
Menurut Kapolsek, kejadian tersebut terjadi pada malam hari dan pelaku, dalam keadaan mabuk, sehingga nekat melakukan aksi tersebut. Dari kejadian ini, pihak kepolisian berhasil menyita handphone dan celana milik korban sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dit)
(wd)