KEBUMEN, solotrust.com— Seorang kakek inisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi, rumah tahanan Polres Kebumen karena diduga melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
Sebut saja Bunga, gadis berusia 8 tahun, yang masih duduk di Sekolah Dasar, disetubuhi tersangka di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Karanggayam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan pada pada bulan Maret dan April tahun ini.
“Perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (15/4), dilansir dari tribratanews.
Kepada polisi tersangka kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
Hingga kini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
(wd)