Hard News

Korban Pemerkosaan yang Masih di Bawah Umur Alami Hal Ini

Jateng & DIY

29 November 2018 13:09 WIB

Tersangka SPY yang nekat membawa korban dan menyetubi gadis di bawah umur.

SOLO, solotrust.com- Polsek Laweyan berjanji akan terus memberikan pendampingan, kepada PA gadis di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan. Tak hanya diperkosa, korban juga dibawa kabur oleh tersangka.

”Saat ini korban sedang mengalami trauma, ia tidak mau besekolah dan selalu merasa takut. Bahkan, ia enggan berada di rumah sendiri,” jelas Kanitreskrim Polsek Laweyan Iptu M Salman saat gelar perkara di Polsek Laweyan, Kamis (29/11/2018).



Berdasarkan penyelidikan, sesampainya di rumah tersangka, korban diberikan minuman. Setelah diminum, korban tak sadarkan diri. Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

”Kami juga sudah melakukan visum dan hasil visum menyebutkan ada luka-luka di kemaluan korban,” katanya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 332 ayat 2, membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman tujuh tahun penjara. Serta Pasal 81 UU n 35 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni 15 tahun penjara. (dit)

(wd)