SEMARANG, solotrust.com- Kasus penipuan arisan online yang menyeret oknum ASN berinisial YPM terjadi beberapa waktu lalu.
Saat ditemui di kantornya, pengacara korban arisan online, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, ada kabar dari sumber yang dipercaya bahwa YPM sudah ditahan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
Tetapi menurutnya hal tersebut harus di konfirmasi dulu.
"Namun jika berita tersebut benar, saya mengapresiasi Kapolrestabes Semarang beserta jajarannya, yang telah melakukan upaya penangkapan tersebut," kata pengacara yang juga bacaleg PDI Perjuangan DPRD Provinsi, dapil Jateng 13, Sabtu (3/6/2023).
Lebih lanjut dia menuturkan, namun proses ini jangan berhenti dengan penangkapan dan jerat pasal penipuan dan penggelapan saja, namun juga perlu di pertimbangkan pasal tindak pidana mengenai pencucian uang.
Menurutnya di dalam persidangan perdata yang lalu sudah ada putusan, YPM ini mempunyai perusahaan, dimana dia telah memenangkan tender pengelolaan di lapangan Golf gombel, juga mempunyai hotel di Kabupaten Temanggung.
"Profilnya dia sebagai ASN tidak sesuai dengan apa yang telah dia miliki," bebernya.
Menurutnya hal ini menjadi perhatian juga untuk penyidik.
(Vit)
(Wd)