Hard News

Fakta-fakta Mencengangkan di Balik Balita Positif Sabu

Hukum dan Kriminal

13 Juni 2023 18:01 WIB

Ilustrasi sabu (Foto: PixabayJamesRonin)

Solotrust.com - Bocah berusia di bawah lima tahun (Balita) laki-laki berisial N (3) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu usai diberi minum tetangga.

Berikut deretan faktanya :



1. Diberi minum tetangga

Kronologi bermula dari N bersama orangtuanya M, berkunjung ke rumah tetangganya pada Selasa (07/06/2023) sore. N yang haus diberi minuman botol tetangganya, namun air minum diberikan ST ternyata air mineral bekas dipakai bong usai digunakan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“(Pihak) Yang bersangkutan tidak mengira kalau kemasan air botol bekas dipakai bong, airnya masih memiliki efek narkoba,” terang Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komes Yusuf Sutejo, Senin (12/06/2023), dikutip dari sebuah sumber.

2. Diduga kesurupan serta sulit makan dan minum.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan N kesulitan tidur dan terus mengoceh seolah berhalusinasi.

“Gejalanya dia aktif dan tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan,” kata dia, dikutip dari sebuah sumber.

Efek lain muncul setelah kejadian, yakni balita N mengalami sulit tidur,  tidak mau makan dan minum, terlihat aktif juga tidak mengantuk, matanya pun terbuka lebar.

3. Positif narkoba jenis sabu

Berdasarkan gejala, korban kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa di Samarinda untuk dilakukan tes urine pada Rabu (08/06/2023). Hasilnya, ia dinyatakan positif narkoba sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Kondisi korban kini mulai membaik dan menjalani perawatan di rumah bersama ibunya.

4. Tetangga pemberi minum diamankan polisi

ST diamankan di Mapolresta Samarinda usai ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini masih terus didalami. Sementara baru satu jadi tersangka, sedangkan yang lain dalam proses pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo, Senin (12/06/2023), mengatakan ST saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (11/06/2023).

“Tersangka sudah ditahan sejak kemarin,” ungkapnya, dikutip dari sebuah sumber.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyatakan pelaku harus dihukum berat sebab mengancam nyawa seorang anak. KPAI memastikan korban dapat perlindungan dan penanganan sesuai. Harapannya pemerintah menanggapi serius kasus ini dan menjadi bahan evaluasi pencegahan narkotika di lingkup rumah tangga.

“Ini juga jadi kritik penanganan narkotika, kenapa alat ini (bong) atau penggunaannya bisa semudah ini di lingkup rumah tangga. Artinya kan ini ruang lingkup yang mudah diterobos,” kata Ai Maryati Solihah, dikutip dari sebuah sumber.

(and_)