Solotrust.com - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, yakni 0,3 persen mulai 1 Juli 2023 dari sebelumnya nol persen. MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Dikutip dari berbagai sumber, Bank Indonesia (BI) menyatakan penetapan tarif ini bertujuan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran masyarakat, khususnya guna menutupi biaya yang timbul dari layanan QRIS.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan.
"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya, Selasa (04/07/2023), dikutip dari sebuah sumber.
Erwin Haryono merinci biaya MDR, terutama dengan besaran dikenakan kepada pedagang usaha mikro lebih ditujukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional telah dikeluarkan pihak-pihak terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, yakni penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
Bagi BI, besaran tarif itu tidak akan menambah penerimaanya karena bank sentral tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Kendati demikian, Erwin Haryono mengingatkan pedagang tak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
Sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," seru Erwin Haryono.
Pihaknya juga mengingatkan terdapat golongan merchant kategori khusus tak dikenakan MDR, yakni merchant terkait transaksi government to people, seperti bantuan sosial (Bansos) dan transaksi people to government, seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Erwin Haryono memastikan penerapan MDR QRIS usaha mikro ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI, sehingga MDR yang dikenakan, termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," terang dia.
Erwin Haryono optimistis kebijakan penetapan tarif ini tidak akan mengurangi minat masyarakat menggunakan QRIS, terutama karena penetapan MDR QRIS bagi pedagang usaha mikro adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi ke depan.
"Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS," tukasnya.
(and_)