Hard News

Tenaga Honorer di Solo Dihapus, Ganti TKPK

Jateng & DIY

9 Juni 2022 14:43 WIB

Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa/setkab.go.id)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah lama menghapus status tenaga honorer. Diketahui, tenaga honorer di Solo dialihkan menjadi Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK). 

Menanggapi kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penghapusan tenaga honorer mulai 2023, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Solo, Dwi Aryatno mengatakan, ribuan TKPK di Kota Solo bersiap beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kebijakan tersebut. 



"Tenaga honorer sudah tidak ada, dialihkan menjadi TKPK dan ini kontraknya selama 12 bulan dengan kontrak lebih jelas," jelasnya, Kamis (09/06/2022). 

Menyikapi kebijakan Menpan RB itu, ribuan TKPK terutama posisi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan lainnya akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Saat ini ada seribu TKPK di Pemkot Solo yang akan dialihkan menjadi PPPK, terdiri atas 500 guru, 300 tenaga kesehatan, sisanya tenaga ahli di bidangnya," imbuh Dwi Aryatno.

Di lain sisi, terkait tenaga TKPK lain tidak termasuk kelompok dialihkan statusnya menjadi PPPK, dia memastikan tetap akan dipekerjakan sebagai TKPK.

"TKPK tetap akan dipertahankan, terutama untuk formasi yang tidak diakomodasi pusat, di antaranya termasuk petugas sampah, petugas keamanan itu layanan jasa," pungkasnya. (awa)

(and_)