Hard News

MA Resmi Larang Pengadilan Catatkan Nikah Beda Agama

Nasional

20 Juli 2023 13:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Debowscyfoto)

Solotrust.com - Guys, tertutup sudah buat kalian yang ingin melakukan pencatatan pernikahan beda agama di Indonesia. Pasalnya, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) RI resmi melarang hakim pengadilan mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama.

Langkah  ini diambil sebagai sikap atas adanya kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah. Kendati demikian, sejumlah pengadilan di Indonesia sempat mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan, seperti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.



Sebelumnya, Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.

Didasarkan  pada UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yakni keberagaman masyarakat. Menurutnya, ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang.

Sementara guna menjawab persoalan-persoalan itu, MA akhirnya menuangkan larangannya dalam  Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023, Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antarumat yang Berbeda Agama dan Keyakinan . 

Larangan  ini tertanda oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin (17 Juli 2023) dan  para hakim  harus berpedoman pada ketentuan tersebut.

Isi SEMA:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama

dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama

yang berbeda agama dan kepercayaan.

Lalu bagaimana tanggapan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait hal ini?

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a, dengan penjelasan bahwa Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan," kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip dari sebuah sumber, Selasa (18/07/2023).

Penjelasan Pasal 35 Huruf a yang dimaksud dengan perkawinan ditetapkan oleh pengadilan', adalah perkawinan dilakukan antarumat berbeda agama. Maksudnya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan.

Sesuai regulasi, Teguh Setyabudi menyampaikan, Dukcapil tidak akan pernah ada pencatatan pernikahan beda agama, sepanjang pengadilan tidak mengabulkan dan memeberi penetapan atas  permohonan tersebut

Penolakan Beda Agama

Adapun di antara alasan penolakan kawin beda agama adalah terdapat larangan kawin yang dianut semua agama di Indonesia. Tidak hanya dalam Islam, namun semua agama di Indonesia melarang perkawinan antara calon suami istri beda agama dan keyakinan.

Ketika akhir-akhir ini sering lahir penetapan pencatatan perkawinan pasangan beda agama dari pengadilan, hal ini menjadi sorotan masyarakat. Sebagian dari masyarakat menganggap hal ini sebagai degradasi hukum perkawinan Indonesia. (Anggi)

*) Berbagai Sumber

(and_)