Hard News

Musik Jalanan Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Edukasi Masyarakat di Tengah Pawai Pembangunan Solo 2023

Jateng & DIY

19 Agustus 2023 18:44 WIB

Bea Cukai Solo serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo mempersembahkan Musik Jalanan Gempur Rokok Ilegal di Balai Kota Solo, Jumat (18/08/2023) sore. (Foto: Dok. solotrust.com/Natasya Assyahra)

SOLO, solotrust.com - Bea Cukai Solo serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo mempersembahkan Musik Jalanan Gempur Rokok Ilegal di Balai Kota Solo, Jumat (18/08/2023) sore.

Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengonsumsi rokok ilegal dapat merugikan negara. Acara dikemas dalam hiburan serta edukasi di titik akhir dalam serangkaian Pawai Pembangunan Kota Solo 2023 ini disambut antusias masyarakat.



Musik Country Markobar and Friends & Merduekustik turut memeriahkan acara dengan menyanyikan berbagai lagu pop dan Dangdut Tanah Air. Konser ini dihelat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Selain itu juga sebagai upaya sosialisasi sekaligus memberantas peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.

Pawai Pembangunan sendiri dimulai dari depan Kantor Dinas Sosial hingga Jalan Soedirman di depan Balai Kota Solo sebagai tempat berakhirnya acara. Masyarakat memadati area balai kota sejak sore menunggu rombongan pawai, tampak antusias mengikuti sosialisasi dari Kantor Bea Cukai Kota Solo.

Gempur Rokok Ilegal menjadi slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen dengan pemerintah daerah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Adapun ciri-ciri yang diterangkan, yakni rokok ilegal dapat dikenali dengan tanpa pita cukai (rokok polos), namun dilekati pita cukai palsu. Kendati demikian, ada pula rokok ilegal dilekati pita cukai bekas dan pita cukai tak sesuai peruntukannya.

Pita cukai dalam rokok merupakan dokumen sekuriti negara, bertujuan sebagai penanda rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.

Selain itu, sanksi bagi pengedar rokok ilegal adalah Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 dan Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007.

Mengutip beberapa sumber, Kementerian Keuangan mencatat kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Dalam hal ini, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor 1500 225.

*) Reporter: Natasya Assyahra/Raudlatul Jannah 

(and_)