Solotrust.com- Sidang lanjutan kasus arisan online Japo (Jatuh Tempo) yang menyeret terdakwa Yudhian Prasetya Mukti (YPM) ASN Bapenda Jateng kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (5/9/2023) siang, dengan agenda menghadirkan tiga saksi korban.
Tiga saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing inisial N, WS, dan HA.
Di Hadapan Majelis Hakim, saksi pertama Inisial N, menerangkan, dia mengenal terdakwa YPM pada tahun 2019 lalu, kemudian pada bulan Oktober 2021 dia diajak ikut arisan online Japo oleh YPM.
"Awalnya YPM mengiming-imingi profit sebesar 10 persen hingga 30 persen," katanya.
Lebih lanjut N menuturkan, pada bulan Maret 2022 terjadi kemacetan pembayaran profit pada arisan online Japo, padahal dia sudah menyetor modal, hingga dia mengalami kerugian sebesar Rp 348.250.000.
Hingga saat ini Terdakwa YPM tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uangnya. "Ada sekitar 28-30 member yang diiming-imingi akan mendapatkan profit besar, tetapi kenyataannya, semua member mengalami kerugian pada arisan Japo tersebut," tuturnya.
Dia pun berharap Hakim memberikan Hukuman yang maksimal kepada terdakwa YPM atas perbuatanya.
Sementara itu, saksi kedua, WPS menerangkan, awalnya dia diiming-imingi dan diberikan janji agar ikut arisan online Japo, YPM pun berkata semisal arisan ini macet maka ,dia akan menalanginya.
Setelan arisan tersebut macet YPM menjanjikan akan memberikan sertifikat rumah, tas, mobil, cek, hingga saat ini hanya janji-janji manis saja, semua tidak terwujud.
"Setelah terjadi kemacetan arisan online , YPM dihubungi sangat sulit, sehingga melaporkan peristiwa ini ke Polisi," jelasnya.
WPS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2,3 Miliar. Dia mulai ikut arisan pada bulan Januari 2022 dan tanggal 20 Maret 2022 arisan online Japo alami kemacetan.
WPS mulai mengenal terdakwa YPM Pada Januari 2022. "Saya tidak pernah ketemu terdakwa sama sekali, hanya berkomunikasi melalui WA Group", tuturnya.
Dia pun berharap agar Terdakwa YPM dihukum dan berharap uangnya dikembalikan.
Kemudian saksi ketiga adalah HA. Ia menerangkan dirinya ikut 6 table arisan online Japo dan mengalami kerugian sebesar Rp 509.350.000.
Dia Mulai mengikuti arisan ini pada Desember 2021, kemudian arisan macet pada bulan Maret 2022. Padahal dia sudah membayar lunas arisan tersebut.
"Saya ingin uang dikembalikan dan terdakwa mendapat hukuman setimpal," ujarnya.
Bertepatan sidang agenda mendengarkan 3 saksi, para korban arisan online Japo ini juga mengirimkan karangan bunga sebanyak 10 buah, antara lain bertuliskan "hukum penipu Yudhian Prasetya Mukti seberat- beratnya, Vonis maksimal kita nantikan terhadap Yudhian Prasetya Mukti, Bapak Majelis hakim dan jaksa yang kami cintai papan bunga ini sebagai tanda kami selalu monitor Yudhian Prasetya Mukti, Kami percaya Majelis Hakim akan berikan hukuman maksimal pada Yudhian Prasetya Mukti supaya ada efek jera, Putusan maksimal untuk Yudhian Prasetya Mukti". (Red)
(Wd)