Hard News

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Seminar Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi

Jateng & DIY

8 September 2023 16:05 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar Seminar Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kamis (07/09/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar Seminar Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kamis (07/09/2023). Ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Kepala Divisi Administrasi Hajrianor saat membacakan sambutan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang menyampaikan dalam upaya mewujudkan birokrasi bersih dan bebas KKN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah melaksanakan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 pada 20 Maret 2023.



"Selain itu juga telah membentuk dan mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada tanggal 27 Juli 2023," kata Hajrianor.

"Kedua kegiatan tersebut, termasuk yang hari ini kita lakukan bersama merupakan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi dengan segala bentuknya," tambahnya.

Seminar menghadirkan lima narasumber. Adapun dari internal Kemenkumham, tampak Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono dan Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat, Nugroho.

Sementara dari eksternal, hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jateng, Bambang Hidayat, serta Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Medio Venda.

Pembicara pertama, Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Intelijen, banyak menyoroti tentang dampak dan faktor penyebab pungutan liar (Pungli), titik rawan terjadinya pungli di kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta strategi pemberatan pungli.

Narasumber kedua dari Polda Jateng lebih fokus membedah upaya penindakan pemberantasan pungli di Jateng. Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng membahas bagaimana keterkaitan pelayanan publik dengan praktik pungli.

Sebagai pembicara keempat, Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat lebih banyak menjelaskan mengenai kewenangan, tindakan, dan strategi pencegahan pungli oleh UPP Kemenkumham.

Terakhir, narasumber dari Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK menjabarkan banyak fakta tentang potensi dan konsekuensi terjadinya pungli.

Peserta seminar adalah kepala UPT se-Jateng serta pejabat administrasi dan fungsional kantor wilayah.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya