Hard News

Dicopot sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Ada Upaya Politisasi dan Pembunuhan Karakter

Nasional

8 November 2023 16:57 WIB

Anwar Usman (Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi)

Solotrust.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mencopot jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait dugaan adanya pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu sebagaimana tercantum  pada putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (07/11/2023). Sidang ini dipimpin langsung Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama dua anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.



“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konsititusi pada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie.

Pada kasus ini, nama Gibran Rakabuming Raka juga ikut terseret imbas dugaan adanya tindak nepotisme yang sedang menyeruak. Menanggapi hal itu, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menghormati keputusan MKMK dan mengikuti perkembangan kasus yang santer terdengar.

Di lain pihak, eks Ketua Mahkamah Kontitusi, Anwar Usman mulai angkat bicara terkait putusan MKMK yang dinilai ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter saat ini sedang dilakukan kepadanya.

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK. Saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ucap Anwar Usman saat gelaran konferensi pers di Gedung MK, Rabu (08/11/2023), dikutip dari sebuah sumber.

Kendati demikian, ia tetap berprasangka baik kepada putusan yang diberikan.

“Saya tetap berbaik sangka karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang Muslim berpikir," imbuh Anwar Usman.

Anwar Usman juga sangat menyayangkan atas gelaran sidang putusan dilakukan secara terbuka. Menurutnya, sesuai aturan MK, proses peradilan etik dilakukan secara tertutup.

Ia menganggap hal itu secara normatif telah menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK, baik individual maupun institusional.

Anwar Usman menganggap ini sebagai fitnah keji serta tidak berdasar hukum dan fakta terkait penanganan perkara nomor 90 tentanf batas usia calon wakil presiden (Cawapres). Selain melakukan sanksi pencopotan, MKMK juga melarang adanya pencalonan Anwar Usman sebagai  pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya