Hard News

Syukuran Hasil Putusan MK, Pedagang Pasar Rembang Dukung Gibran Cawapres Prabowo

Jateng & DIY

18 Oktober 2023 11:31 WIB

Paguyuban Pedagang Pasar Rembang (P3R) menggelar doa bersama dan syukuran atas hasil putusan MK, Selasa (17/10/2023) siang

REMBANG, solotrust.com - Puluhan pedagang pasar Rembang menggelar syukuran usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat pendaftaran usia calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) di halaman pasar kota Rembang, Selasa (17/10/2023) siang kemarin.

Diketahui, sebelumnya mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) menggugat soal usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.



Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rembang (P3R), Sutono mengungkapkan, kegiatan ini dihadiri sekira 70 orang pedagang, terdiri atas pedagang pakaian, pedagang sayuran, buah-buahan, dan sembako.

Adapun kegiatan ini meliputi doa bersama dan syukuran makan bersama sebagai wujud syukur pedagang pasar Rembang atas putusan MK. Mereka menilai putusan tersebut sebagai kado terindah bagi para pedagang agar sosok Gibran Rakabuming Raka bisa lolos menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Alhamdulillah akhirnya harapan kita semua dapat terkabul. MK memutuskan pemimpin muda bisa menjadi capres maupun cawapres dan Mas Gibran bisa mewakili harapan kami menjadi cawapres Pak Prabowo yang amanah untuk Indonesia. Amin," ucapnya.

Sutono menambahkan, pihaknya bersama para pedagang berharap Koalisi Indonesia Maju (KIM) bisa memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pada pilpres 2024 mendatang. Sutono berpendapat figur tepat untuk meneruskan rekonsiliasi dan legacy antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) adalah Gibran Rakabuming Raka.

"Kami berharap pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 pak Prabowo dan koalisi bisa meminang Mas Gibran menjadi cawapresnya. Gibran cawapres Prabowo," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia capres-cawapres diajukan mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya