Ekonomi & Bisnis

Direksi Garuda Mitra Sejati Klaim Aset Agunan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Sambangi Bukopin

Ekonomi & Bisnis

18 Januari 2024 10:59 WIB

Kuasa hukum pemegang saham PT Garuda Mitra Sejati (GMS) Julius Rutumalessy saat diwawancarai wartawan, Rabu (17/01/2024).

YOGYAKARTA, solotrust.com - Kuasa hukum pemegang saham PT Garuda Mitra Sejati (GMS) Julius Rutumalessy menyambangi Bank Bukopin Yogyakarta. Kedatangannya guna mengklarifikasi aset yang diklaim direksi perusahaan tersebut dijadikan agunan.

Julius Rutumalessy mengatakan dirinya bermaksud melakukan klarifikasi perihal status Hotel Top Malioboro masih menjadi agunan di Bank Bukopin Yogyakarta.



"Kami mencoba mengklarifikasinya ke Bank Bukopin Yogyakarta. Hal ini disebabkan status Hotel Top Malioboro masih menjadi agunan di Bank Bukopin," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).

Diutarakan, kasus dugaan penipuan investasi hotel dengan modus tukar guling aset berupa Hotel Top Malioboro di PT Garuda Mitra Sejati bermula dari ketidaksepemahaman antara pemegang saham dengan direksi perusahaan tersebut. Ketidaksepemahaman ini terkait Hotel Top Malioboro dijadikan aset tukar guling 24 lembar saham perusahaan oleh direktur utama, SKN.

Lebih jauh, Julius Rutumalessy mengungkapkan, kasus ini berawal saat direktur utama PT Garuda Mitra Sejati, SKN membeli 24 lembar saham baru di PT GMS. Adapun per lembar saham ketika itu dihargai Rp1,160 miliar. Pembelian saham ini dibayar dengan 24 bilyet giro, namun ternyata hanya satu yang bisa dicairkan.

"SKN kemudian melakukan tukar guling asetnya, yaitu Hotel Top Malioboro sebagai ganti untuk membayar 23 lembar saham itu," beber dia.

Hotel Top Malioboro diklaim SKN sudah menjadi milik PT Garuda Mitra Sejati. Kendati demikian, kenyataannya hotel itu hingga kini tak pernah berstatus menjadi aset perusahaan.

"Jadi awalnya Hotel Top Malioboro adalah milik PT Muncul Properti Makmur (MPM) di mana pemilik perusahaan ini adalah SKN yang di PT Garuda Mitra Sejati menjabat direktur utama," sebut Julius Rutumalessy.

Menurutnya, aset berupa Hotel Top Malioboro ini dipakai SKN sebagai tukar guling 23 lembar saham di PT Garuda Mitra Sejati. Saat ini Hotel Top Malioboro diklaim SKN sudah menjadi milik PT GMS, padahal sebelumnya dilaporkan jika hotel itu masih milik PT MPM.

Menyikapi hal tersebut, Julius Rutumalessy mengambil inisiatif melakukan klarifikasi ke Bank Bukopin Yogyakarta, mengingat status Hotel Top Malioboro masih menjadi agunan di bank ini.

Pemegang saham perlu mengklarifikasi hal itu, terlebih jawaban dari jajaran direksi PT Garuda Mitra Sejati selalu berubah-ubah. Selain itu juga tak pernah ditunjukkan bukti hukum mengenai aset yang bersangkutan.

Menurut Julius Rutumalessy, klarifikasi perlu dilakukan sebab sangat berpengaruh pada susunan komposisi kepemilikan saham di PT Garuda Mitra Sejati.

"Masuk atau tidaknya aset ini tidak hanya memengaruhi kinerja keuangan perusahaan, tapi juga berpengaruh pada jumlah saham yang dipegang salah satu direksi di PT Garuda Mitra Sejati sekarang," kata dia.

Soal tukar guling Hotel Top Malioboro dengan 23 lembar saham PT Garuda Mitra Sejati atas nama SKN Julius Rutumalessy mengaku pihaknya telah menemukan dokumen bawah tangannya.

Dokumen ini, menurutnya dibuat direksi PT Garuda Mitra Sejati saat itu, SKN yang menjabat direktur utama, GSS selaku direktur umum, dan Bunardi sebagai direktur operasional. Ketiga direksi ini membuat dokumen pengalihan aset.

Julius Rutumalessy bilang, dirinya menemukan kejanggalan dalam pengalihan aset Hotel Top Malioboro di mana SKN tak ikut menandatangani dokumen di bawah tangan itu, padahal dia sebagai direktur utama.

"SKN saat itu sebagai direktur utama seharusnya dia tanda tangan, namun karena SKN ini akan mengalihkan aset yang masih dikuasai PT MPM, maka ditunjuklah GSS dan Bunardi untuk menandatangani atas nama PT Garuda Mitra Sejati," paparnya.

"SKN sendiri yang saat itu sebagai direktur utama tidak tanda tangan atas nama PT Garuda Mitra Sejati. Ia menandatangani perjanjian atas nama PT MPM yang merupakan perusahaan miliknya dan merupakan perusahaan pemilik Hotel Top Malioboro saat itu," sambung Julius Rutumalessy.

Kejanggalan lain, menurut dirinya akta notaris terkait pengalihan aset ini tidak pernah ditunjukkan pihak direksi ke pemegang saham PT Garuda Mitra Sejati. (Adam)

(and_)