YOGYAKARTA, solotrust.com - Kasus dugaan penipuan dalam investasi yang terjadi di PT Garuda Mitra Sejahtera (GMS) dengan tukar guling aset berupa hotel untuk pembelian saham dilakukan SKN selaku direktur utama, dan diklaim merupakan aset PT GMS, akhirnya mendapat respons dari KB Bukopin selaku kreditur.
Dalam pernyataan resminya, Bank KB Bukopin menyatakan, dalam hal transaksi jual beli Hotel Top Malioboro dilakukan oleh dan antara PT MPM serta PT GMS sebagaimana dalam pemberitaan, dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari KB Bukopin dan bukan menjadi tanggung jawab pihak bank.
KB Bukopin telah melaksanakan kewajibannya selaku kreditur, untuk itu pihak bank akan melakukan upaya terbaik guna mempertahankan hak-haknya selaku kreditur.
Selain itu, KB Bukopin juga menekankan dalam menjalankan usaha, pihak bank senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola baik, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspak bisnis, serta mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Bank KB Bukopin telah dan selanjutnya, berkomitmen untuk senantiasa kooperatif membantu pihak-pihak berwenang dalam proses hukum yang sedang ditangani, sebagai upaya mencapai penyelesaian terbaik atas permasalahan hukum.
Permasalahan ini telah masuk ke proses hukum. Bank KB Bukopin akan dan karenanya meminta setiap pihak sebaiknya menunggu dan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Branch Manager Bank KB Bukopin Yogyakarta, Achmad Faizal Hasibuan ketika dikonfirmasi media membenarkan dengan pernyataan resmi dikeluarkan KB Bukopin.
"Betul itu pernyataan resmi KB Bukopin, dikeluarkan dari pusat," kata Achmad Faizal Hasibuan, Rabu (31/01/2024).
Pernyataan Bank KB Bukopin ini sangat penting dalam kasus Hotel Top Malioboro, mengingat status hotel sedang dijaminkan ke Bukopin. Secara hukum tidak mungkin Hotel Top Malioboro diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Bank KB Bukopin.
Sebelumnya, Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners mengeluarkan siaran pers membantah berita dan informasi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, menyeret nama direktur utamanya, SKN.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berita beredar di media massa dianggap tidak akurat dan menyesatkan publik.
PT GMS menegaskan informasi beredar di media mengenai kasus tersebut adalah tidak benar dan tak dapat dipertanggungjawabkan. (Adam)
(and_)