JAKARTA, solotrust.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan iklan produk yang tayang di media penyiaran tidak boleh mengandung upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi publik. Kualitas, kinerja, harga asli dan ketersediaan produk atau jasa iklan harus disampaikan sebenar-benarnya. KPI pun siap menindak tegas jika terdapat siaran iklan menyesatkan.
Pernyataan itu disampaikan KPI terkait keluarnya surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang iklan produk susu kental manis yang tidak bisa digunakan sebagai pelengkap gizi dan dilarang melibatkan anak-anak dalam iklan tersebut.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menjelaskan, KPI selalu mengedepankan kepentingan publik, terutama anak-anak sebagai kelompok khusus.
“Anak-anak sangat rentan terpengaruh dan menerima dampak negatif tayangan,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id, Jumat (13/07/2018).
Menurut Dewi Setyarini, informasi disampaikan dalam iklan haruslah proporsional dan sesuai kenyataan alias tidak mengada-ada. Apalagi jika iklan ditujukan untuk konsumen anak dan remaja.
KPI akan melakukan tindakan tegas jika mendapati iklan tak sesuai dengan kenyataan, mengandung kebohongan, bahkan menyesatkan yang tayang di media penyiaran, baik secara visual maupun verbal.
“Jika produk itu tidak sesuai, baik soal kandungan produk atau bahkan berlebihan, KPI akan melakukan langkah sesuai mekanisme berlaku dengan terlebih dahulu menerima masukan dan rekomendasi dari lembaga yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk menilai kelayakan iklan dan substansi produk dalam iklan,” jelas Dewi Setyarini.
Berdasarkan surat edaran BPOM, KPI menafsirkan produk susu kental manis mengandung kadar susu sedikit, sehingga tidak bisa disamakan dengan susu penambah gizi seperti susu formula, melainkan hanya sebagai pelengkap sajian.
Terkait jam tayang, pihaknya memaparkan, regulasi KPI mengatur adanya klasifikasi siaran, yakni klasifikasi P (prasekolah) untuk anak-anak usia 5-7 tahun dengan jam tayang pukul 05.00-09.00 dan 15.00-18.00. Sedangkan untuk klasifikasi A (anak-anak) untuk usia 7-12 tahun dengan jam tayang antara pukul 05.00-18.00. Adapun untuk klasifikasi R (remaja) untuk usia 13-18 tahun dan klasifikasi D (dewasa) untuk usia di atas 18 tahun dengan jam tayang antara pukul 22.00-03.00.
(and)