JAKARTA, solotrust.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan akibat truk bermuatan galon menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di Jalan Umum Km 24-25 jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya. Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (24/01/2024).
Kecelakaan terjadi diduga karena truk Fuso datang dari arah Saribudolok menuju Pematangsiantar, mengalami rem blong dan menabrak kendaraan di depannya, serta sejumlah kendaraan terparkir di pinggir jalan. Akibatnya, enam korban meninggal dunia serta lima orang mengalami luka dan dievakuasi ke RSUD Tuan Rondahaim.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan seluruh korban akibat kecelakaan terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Santunan ini merupakan perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi Aryani Suzana.
Atas musibah itu, Jasa Raharja mengimbau seluruh masyarakat dan para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.
“Keselamatan adalah prioritas utama, oleh karena itu penting bagi kita semua selalu memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, serta menjaga kedisiplinan berlalu lintas,” seru Dewi Aryani Suzana.
(and_)