SOLO, solotrust.com - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas melibatkan tujuh kendaraan roda empat/lebih di ruas Tol Semarang-Solo KM 487 A, tepatnya di Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (14/04/2023) sekira pukul 03.57 WIB.
Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Bagus Tri Maistiyanto, mengatakan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka terjamin Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
“Atas musibah tersebut, kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sedia kala,” ungkap Bagus Tri Maistiyanto dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Jasa Raharja mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Hal itu merupakan bentuk manifestasi kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.
“Kami juga terus mengingatkan dan mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan menaati aturan berlalu lintas karena keselamatan adalah hal yang utama,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun di ruas Tol Semarang-Solo berawal saat kendaraan jenis truk tronton bermuatan besi melaju dari arah Semarang menuju Solo.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), diduga rem truk tidak berfungsi dengan baik sehingga melaju kencang lalu menabrak minibus Isuzu Elf yang berjalan searah di depannya.
Kerasnya benturan mengakibatkan lima kendaraan lain yang tengah parkir di bahu jalan setelah KM 487 A juga terlibat kecelakaan.
(and_)