Hard News

Belum Usai Kasus Hotel Top Malioboro, SKN kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Hotel dengan Motif Sama

Hukum dan Kriminal

29 Februari 2024 16:26 WIB

Seorang pengusaha hotel di Kota Yogyakarta melaporkan dugaan pemalsuan surat transaksi jual beli ke Mapolda DIY didampingi kuasa hukumnya, Kamis (29/02/2024)

YOGYAKARTA, solotrust.comĀ - Dugaan baru kasus penipuan investasi hotel di Yogyakarta kembali mencatut nama SKN. Seorang pengusaha hotel di Kota Gudeg melaporkan sejumlah pihak lantaran diduga menjadi korban pemalsuan surat transaksi jual beli. Laporan dilayangkan pada Kamis (29/02/2024) ke Mapolda DIY dengan didampingi kuasa hukumnya.

Rico Joe, korban yang juga salah satu pemegang saham di PT KMB menjelaskan, total kerugian dialaminya berkisar di angka Rp24 miliar sesuai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang terjadi pada 2018 lalu.



Diungkapkan, dalam perkara ini pihaknya sudah berusaha menanyakan kejelasan dan status properti yang dibeli itu apakah sudah dibalik nama atau belum, namun diduga banyak hal disembunyikan dalam transaksi.

"Saya mewakili teman-teman melaporkan perkara ini karena diduga banyak hal yang disembunyikan pada transaksi PPJB itu," katanya.

Kuasa hukum Rico Joe, Setyo Hadi Gunawan menjelaskan, ada tiga orang dilaporkan pada kesempatan itu, yakni Direktur Utama PT KMB berinisial B, pemilik tanah dari hotel berinisial M, dan SKN selaku suami M diduga mengetahui persis peristiwa itu.

"Kasusnya terkait dengan proses perikatan jual beli pada 27 Desember 2018 di mana ada jual beli antara B selaku dirut dengan M selaku pemilik SHGB. Ternyata pada saat itu SHGB tersebut masih menjadi tanggungan di sebuah bank, makanya kami laporkan," beber dia.

Adapun objek diperkarakan itu merupakan sebuah hotel di kawasan Kaliurang, diperjualbelikan pada 2018 silam. Kejadian ini bermula saat salah seorang pengusaha berinisial SKN ingin membangun hotel pada 2017.

Dia menjaminkan sertifikat tanah dari 2016 di salah satu bank dengan kredit konstruksi, namun dana yang dicairkan bank itu tidak mencukupi untuk membangun hotel.

"Dia meminta tolong ke salah seorang rekannya, yakni GSS untuk mencarikan investor. Investor salah satunya GSS dan Sugiharto mulai menanamkan modal di awal 2017. Setelah itu GSS dan Sugiharto menawarkan ke pengusaha di teman-temannya untuk masuk sebagai investor hotel @ K, salah satunya adalah Yohanes dan Wibowo yang mulai menyetorkan investasinya di tahun 2017," jelas dia.

Setelah hotel jadi dan beroperasional pada 2 Desember 2017, SKN malah mengelola sampai dengan 31 Desember 2018 tanpa memerhatikan investasi dari investor yang sudah disetorkan di 2017.

SKN baru membuat PT buat investor pada Agustus 2018 lalu menyerahkan operasional hotel di akhir Desember 2018, dan mulai dikelola oleh PT yang dibikin dengan nama KBM per 1 Januari 2019.

"Ternyata selama menangani investor, sertifikat masih dijaminkan di bank. Setelah pemegang saham mempertanyakan sampai berulang-ulang baru di Juli 2023 sertifikat ditebus, bahkan sampai hari ini PT KMB yang mempunyai modal dasar Rp63 miliar cuma mengelola hotel tanpa memilikinya," jelasnya.

Sementara uang di rekening PT KMB di saat serah terima hanya Rp10 juta ditambah Rp700 juta dari cek PT KMB. Selama pengelolaan SKN dari 2 Desember 2017 hingga 31 Desember 2018 ternyata muncul berbagai macam dinamika. Muncul pula PPJB dibuat SKN dan B di bawah tangan tanpa diketahui direksi dan komisaris lain.

Pelapor melihat adanya kejanggalan dalam praktik pengelolaan aset dan keuangan pada perusahaan di mana ia dan teman-temannya berinvestasi, sehingga membuat laporan untuk menelisik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan tersebut

"Kami melaporkan karena sudah dibuat PPJB yang saat itu sertifikat masih menjadi hak tanggungan di bank kenapa bisa dibuat PPJB, tetapi sertifikat sampai saat ini belum bisa dimiliki oleh PT KMB," pungkasnya. (Adam)

(and_)