MALUKU, solotrust.com - Wakil Jaksa Agung Sunarta memberikan pengarahan saat melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan zona integritas lingkungan Kejaksaan RI 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (01/02/2024).
Dalam pengarahannya, wakil jaksa agung mengatakan reformasi birokrasi merupakan sebuah kewajiban dan konsekuensi logis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), menuntut agar penyelenggara negara menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara bebas dari KKN serta perbuatan tercela lainnya.
Menyikapi hal itu, Sunarta meminta insan adhyaksa agar dapat mewujudkan nilai-nilai terkandung dalam reformasi birokrasi melalui pengejawantahan doktrin Tri Krama Adhyaksa.
“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter insan adhyaksa menjadi insan yang paripurna. Secara filosofis, satya melambangkan karakter insan adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan. Adhi merupakan simbol insan adhyaksa yang profesional dan wicaksana merupakan figur insan adhyaksa yang bijaksana serta memiliki akhlak mulia,” kata dia.
Wakil Jaksa Agung mengingatkan, reformasi birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional fundamental untuk mencapai pemerintahan baik (good governance), sehingga diperlukan penguatan dalam tatanan pelaksanaannya. Menurutnya, penguatan dapat dilakukan seluruh insan adhyaksa adalah dengan memaksimalkan tiga aspek, yakni integritas, etos kerja, dan semangat kerja sama.
“Reformasi birokrasi tidak hanya menyangkut WBK/WBBM saja. Reformasi birokrasi bukan kontestasi, melainkan sarana untuk mengubah dan membentuk pola pikir, pola sikap, dan pola tindak menjadi sebuah pola budaya dalam melayani masyarakat, khususnya masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI,” ujar Sunarta.
Secara historis, Kejaksaan RI merupakan pioner dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh insan adhyaksa untuk menyadari, memahami dan melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sungguh-sungguh.
Hal itu dapat bermuara pada peningkatan pelayanan publik serta akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh insan adhyaksa melalui peningkatan remunerasi.
Selain itu, Sunarta mengatakan institusi Kejaksaan memiliki peran strategis dan vital melalui prinsip rule of law (penegakan hukum) sebagai salah satu prinsip tata kelola good governance, selain dari prinsip partisipatoris, transparan, persamaan hak dan akuntabilitas.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini reformasi birokrasi dilaksanakan dengan reformasi birokrasi tematik, menitikberatkan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan program prioritas pemerintah.
Oleh karena itu, Sunarta menyampaikan strategi dalam menghadapi reformasi birokrasi tematik adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, melaksanakan rencana aksi nasional (RAN) serta perintah direktif presiden/jaksa agung, serta adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Menghadapi tahun politik, wakil jaksa agung juga meminta agar seluruh personel Kejaksaan menjaga netralitas serta stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Terakhir, Sunarta menyampaikan agar seluruh insan adhyaksa memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial.
“Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi, sehingga saya meminta kita semua agar santun dalam bermedia sosial. Jangan menimbulkan kegaduhan yang dapat mencoreng marwah institusi,” seru Sunarta.
Kegiatan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan zona integritas lingkungan Kejaksaan RI 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi MalukuI Gde Ngurah Sriada, para asisten di Kejaksaan Tinggi Maluku, kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
(and_)