Hard News

Puluhan Satwa Liar Dilindungi Ditranslokasi ke Maluku dan Papua Barat

Jateng & DIY

25 Juli 2023 20:03 WIB

Kasubag TU BKSDA Jateng, Untung Suripto memaparkan proses pemulangan kembali atau translokasi satwa endemik, Selasa (25/07/2023)

SEMARANG, solotrust.com - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan program pelepasliaran satwa ke habitat alaminya, Selasa (25/07/2023). Upaya ini dilakukan dalam rangka penyelamatan satwa liar dilindungi di Indonesia.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah (Jateng) selaku UPT KSDAE ikut dalam melaksanakan kegiatan pemulangan kembali atau translokasi satwa liar dilindungi ke Provinsi Maluku dan Papua Barat.



Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto diwakili Kasubag TU BKSDA Jateng, Untung Suripto menyampaikan penyerahan satwa dilindungi dan masyarakat kepada pemerintah perlu mendapatkan apresiasi sebesar-besarnya. 

Penyerahan ini sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat membantu pemerintah dalam upaya pelestarian satwa.

Untung Suripto melanjutkan, Balai KSDA Jawa Tengah terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang perlindungan dan pelestarian jenis tumbuhan dan satwa liar kepada masyarakat di Jawa Tengah, baik secara formal maupun melalui media sosial.

Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dan kerja sama instansi terkait dalam hal pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar di Provinsi Jawa Tengah. Satwa ditranslokasikan sebanyak 25 ekor berasal dari hasil pengamanan dan penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

Tujuan translokasi satwa disesuaikan asal habitatnya, yakni Provinsi Papua Barat melalui Balai Besar KSDA Papua Barat di Sorong untuk jenis kestun kepala hitam (Lanius lory) sebanyak 2 ekor, manukodia terompet (Phonygammus keraudren) sebanyak 2 ekor, kakatua kol (Cacatua galenta) sebanyak 6 ekor.

Selanjutnya untuk Balai KSDA Maluku ada jenis kakatua maluku (Cacatua moluccensis) sebanyak 10  ekor, kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana) sebanyak 4  ekor, dan nuri maluku (Eos borned) sebanyak 1 ekor.

Satwa tersebut merupakan jenis satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM 1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Proses translokasi satwa melibatkan para pihak, yakni Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang, Dinas Pertanian Kota Semarang, Balai Veteriner Kelas A Semarang, Balai Besar KSDA Papua Barat, dan Balai KSDA Maluku serta PT Angkasa Pura 1 Bandara Ahmad Yani Semarang.

Selain itu, ada Maskapai Garuda Indonesia CSC Semarang dan mendapat dukungan penuh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem melalui Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati di Jakarta.

Translokasi satwa ke Provinsi Papua Barat dan Provinsi Maluku menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Dalam pengangkutannya, hewan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung meliputi Hasil Uji PCR dan Uji Serologis dari Balai Veteriner Kelas A Semarang, menyatakan semua satwa kondisi sehat dan bebas flu burung.

Selanjutnya ada Surat Keterangan Kesehatan Satwa (SKKH) dari Dinas Pertanian Kota Semarang, Sertifikat Kesehatan dari Balai Karantine Pertanian Kelas 1 Semarang, serta Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri dan balai KSDA Jawa Tengah. (fjr)

(and_)