SOLO, solotrust.com - Seorang guru renang di Kota Solo, Deni Taufiq (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia melakukan tindakan cabul terhadap muridnya sendiri RR. Bahkan, muridnya tersebut masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.
Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, pertama kali korban yang bergabung dengan sebuah klub renang pada tahun 2012. Kemudian, lambat laun benih-benih asmara mulai muncul di antara keduannya.
“Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret lalu. Saat ini sedang ada sebuah kejuaraan renang di Kota Solo. Dan malam harinya, korban disetubuhi di sebuah hotel yang ada di Kota Solo,” jelas Wakapolresta saat gelar perkara, di Mapolresta Surakarta, Jumat (6/4/2018).
Peristiwa pencabulan tersebut tak hanya terjadi sekali saja, melainkan sudah empat kali. Bahkan, pelaku yang sudah memiliki istri dan seorang anak ini, berjanji akan menikahi RR.
“Peristiwa itu terungkap saat korban menceritkannya kepada orang tua. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkannya ke Polresta Surakarta,” imbuh Wakapolresta.
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pakaian korban dan sebuah ponsel.
Sementara atas kejadian tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar, karena melanggar Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (dit)
(way)