JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri melahirkan menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuhnya, seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pekan lalu, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menpan.go.id.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Adapun yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN wanita.
Abdullah Azwar Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti diberikan bervariasi berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ungkap Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan,” imbuh dia.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menambahkan, adanya pemberian hak cuti diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan baik, mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tutup Abdullah Azwar Anas.
(and_)