SOLO, solotrust.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki mengajukan cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istri yang tengah menjalani proses melahirkan dan operasi caesar.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menilai kesempatan cuti bagi PNS pria itu perlu dipertimbangkan lagi. Pria yang akrab disapa Rudy itu beranggapan jika PNS diberikan cuti sebulan penuh akan berpengaruh terhadap pelayanan publik, dalam hal ini di Kota Solo.
"Kita mohon ini untuk dipertimbangkan lagi. Cuti sehari dua hari tidak apa-apa. Tapi kalau sebulan itu berpengaruh besar sekali," kata Rudy.
Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, disebutkan bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Bahkan selama menggunakan hak cuti alasan penting (CAP), PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan PNS.
"Kalau cuti, tetap digaji ini akan membutuhkan uang negara yang banyak," tuturnya.
Lebih lanjut, Rudy mengusulkan agar kesempatan cuti itu hanya diberikan kepada PNS yang memiliki dua anak. Langkah ini dilakukan agar program Keluarga Berencana (KB) di Kota Solo dapat terwujud.
"Kalau bisa cuti itu diberikan kepada yang punya dua anak saja. Kalau lebih dari dua, tidak dapat cuti tapi denda," tukas Rudy.
Sebagaimana diketahui, cuti alasan penting maksimal satu bulan itu bisa diberikan dengan syarat. Di mana pejabat yang berwenang atau atasannya mengizinkan, dan bisa membuktikan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau Puskesmas selama satu bulan. (vin)
(way)