SOLO, solotrust.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sutarja mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada warga Jebres Tengah di RT 02 dan 03 RW 25 Kelurahan/Kecamatan Jebres pada Senin (9/4/2018). Jika warga tetap ngotot tinggal di lahan Hak Pakai (HP) 105, Pemkot akan melanjutkan tahapan hingga SP ketiga.
“Tanggal 3 April, SP 1 sudah diberikan dan berlaku sampai 9 April. Kemudian kami menerbitkan SP kedua hari ini,” tegas Sutarja, Senin (9/4/2018).
Berbeda dengan surat peringatan pertama yang berjangka waktu tujuh hari, tenggat waktu pengosongan lahan yang tercantum dalam peringatan kedua itu hanya tiga hari.
Baca juga : Tolak Penggusuran, Warga Jebres dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Balai Kota
“Kalau kembali tidak diindahkan, ya kami akan menerbitkan lagi SP tiga dengan deadline tiga hari," kata dia.
Menurut Sutarja, SP yang diterbitkan tersebut tidak harus langsung diterima warga. Surat peringatan, kata Sutarja, bisa dititipkan kepada pihak lain atau pun ditempelkan.
"Lha kalau warga memang tidak mau menerimanya, terus bagaimana prosedur pengosongan lahannya bisa berjalan,” jelas dia.
Baca juga : Ini Tanggapan Wali Kota Terkait Unjuk Rasa Warga Jebres
Sementara, perwakilan warga Jebres Tengah, Dwi Yustanto, menuturkan bahwa warga tak gentar jika Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada mereka. Menurutnya warga tetap memilih bertahan di lahan milik Solo Techno Park (STP) itu.
"HP yang lain saja bisa mendapat sertifikat, kenapa kami nggak bisa. Sikap warga tetap menolak dan tidak ada warga yang membongkar rumahnya," tegas Dwi. (vin)
(way)