Ekonomi & Bisnis

Posko THR Resmi Tutup, Jumlah Aduan Turun

Ekonomi & Bisnis

19 April 2024 17:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Katya_Ershova)

JAKARTA, solotrust.com - Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai ditutup pada 18 April 2024. Tercatat hingga hari terakhir penutupan, jumlah aduan THR masuk sebanyak 1.539 aduan dengan jumlah perusahaan diadukan sebanyak 965 perusahaan.

Jumlah ini turun dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah laporan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan diadukan sebanyak 1.558.



Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan jumlah aduan dan perusahaan dilaporkan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata dia melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (18/04/2024), dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id.

Anwar Sanusi menjelaskan, 1.539 aduan masuk terdiri atas THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.

Adapun dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sementara aduan terendah ada di Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.

Anwar Sanusi mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun lalu, di antaranya industri pengolahan turun dari 28,4% menjadi 15%; aktivitas keuangan dan asuransi turun dari 8% menjadi 4,2%, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya turun dari 7,8% menjadi 3,3%.

“Adanya penurunan aduan THR diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” harap dia.

Anwar Sanusi menambahkan, saat ini pihaknya bersama pengawas ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR. Tercatat hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.

“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP, maka secara bertahap akan dikeluarkan nota pemeriksanaan I, nota pemeriksaan II, hingga rekomendasi pemberian sanksi terhadap perusahaan,” tutupnya.

(and_)