Hard News

Ini Dia Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Nasional

06 Juni 2024 09:09 WIB

Ilustrasi (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Penerapan batas usia pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut, dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, bkn.go.id.



- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda;

⁠- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional madya;

⁠- 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Misalnya BUP 60 tahun bagi guru; BUP 65 tahun bagi dosen; dan BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar (profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.

(and_)