JEPARA, solotrust.com - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Kabupaten Jepara mendapatkan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai sebelum melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Selasa (25/06/2024). Salah satu tujuannya agar mahasiswa bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah sebagai agen informasi kepada masyarakat.
Sebanyak 160 mahasiswa KKN UNISNU Jepara mengikuti kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) melalui Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
Sosialisasi mengangkat tema 'Peran Generasi Muda Gempur Rokok Ilegal' digelar di auditorium perpustakaan Unisnu Jepara. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Akhmad Rofiq, Biro Insfrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah Emmanuel Deady Christantyo, dan Lektor Kepala UNISNU Jepara Hadi Ismanto.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar mahasiswa KKN mendapatkan informasi tentang peran cukai bagi negara dan bahaya rokok ilegal. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah sebagai agen informasi bagi lingkungan sekitar, terutama kepada masyarakat di lokasi KKN.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah relatif kecil, sementara kontribusi penerimaan pajak hasil cukai sangat besar. Tahun ini penerimaan pajak hasil cukai di Jateng ditargetkan Rp59 triliun, sedangkan tahun kemarin hanya Rp53 triliun.
Pihaknya menyebut, terkait penindakan rokok ilegal di Jateng tahun ini hampir sama dengan tahun kemarin. Pada 2023 penindakan rokok ilegal di Jateng mencapai 93 juta batang, sementara tahun ini hingga Juni sekira 45 juta batang.
Kegiatan ini disambut antusias mahasiswa KKN UNISNU Jepara. Peserta mengaku makin banyak tahu tentang ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal.
KKN UNISNU akan digelar pada 23 Juli hingga 31 Agustus 2024. Sebanyak 830 mahasiswa akan dikirim ke 57 desa di Kabupaten Jepara, Kudus, Demak, Grobogan, dan Blora.
(and_)