Solotrust.com - Berita viral di media sosial tentang rumor anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) harus berhijab pada 2024. Spekulasi ini muncul setelah semua Paskibraka Putri dikukuhkan tanpa satu pun memakai jilbab.
Sehubungan spekulasi anggota Paskibraka dilarang mengenakan hijab, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan sikapnya. Dia menyampaikan penyesalan atas larangan itu. Seharusnya tidak ada larangan kepada perempuan mana pun untuk memakai hijab.
"Kalau larangan pakai jilbab bagi Paskibraka itu benar-benar terjadi, itu sungguh sangat bertentangan dengan Pancasila dan kebebasan beragama," kata Abdul Mu'ti, dikutip dari sebuah sumber, Rabu (14/08/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengecam keras keputusan yang mungkin benar perempuan anggota Paskibraka 2024 tidak boleh mengenakan hijab selama peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, larangan ini sangat menyedihkan karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dan meremehkan konstitusi negara.
"Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing," ujarnya, dikutip dari suatu sumber.
Foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/08/2024), tidak menunjukkan seseorang mengenakan hijab, termasuk perempuan dari Aceh yang diwajibkan untuk mengenakannya. Hal ini juga menarik perhatian.
Sementara itu, Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan peraturan mengenai pakaian Paskibraka.
Dalam SE ini diatur tentang tata pakaian Paskibraka 2024. Paskibraka Putri mengenakan baju lengan panjang warna putih, kaus kaki hingga lutut, dan rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut. Selain itu, tidak ada gambar menunjukkan seorang memakai hijab pada lampiran gambar pakaian Paskibraka Putri. (Vania Salsabila)