Hard News

KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran Calon Wali Kota

Sosial dan Politik

27 Agustus 2024 19:07 WIB

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini bersama komisioner KPU saat proses pendaftaran pasangan calon wali kota Semarang di kantor KPU, Selasa (27/08/2024)

SEMARANG, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka pendaftaran pasangan calon wali kota dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus bertempat di kantor KPU Jalan Dr Cipto Semarang.

Pendaftaran mencakup registrasi dan penerimaan pasangan calon di dalam prosesnya melibatkan pengisian formulir, pemeriksaan administrasi, penyerahan dokumen, dan konfirmasi kehadiran. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjelaskan pasangan calon dan tim pengusulnya harus mematuhi prosedur ditetapkan.



Proses registrasi dan penerimaan pasangan calon dalam acara politik melibatkan berbagai tahapan mulai dari pengisian formulir hingga penyerahan dokumen lengkap. Dirinya berharap para calon yang mendaftar di KPU berkomunikasi dan berkoordinasi agar tidak tidak datang bersamaan.

"Calon A, calon B datang secara bersamaan, maka gunanya konfirmasi itu biar kita bisa mengarahkan karena lokasinya terbatas, parkir terbatas. Jangan sampai mereka dalam satu waktu datang bersamaan. Nah nanti kalau memang bertabrakan kita arahkan maju atau mundur, gitu, kita sarankan begitu," ungkap Ahmad Zaini di kantor KPU Kota Semarang, Selasa (27/08/2024).

Dikatakan lebih lanjut, pasangan calon yang datang dipersilakan naik ke lantai tiga kantor KPU, namun tidak semua bisa dipersilakan ikut naik. Pihaknya hanya membatasi 15 dari tim untuk tiap calon.

"Pasangan calon itu pasti, kemudian ketua dari masing-masing tim pengusul juga kami persilakan untuk naik," ujarnya.

Adapun untuk memudahkan proses pendaftaran di lantai atas, KPU menyediakan layar dan disiarkan secara live streaming. Hal ini agar para tim pendukung yang hadir bisa turut menyaksikan proses pendaftarannya.

KPU mengimbau kepada semua calon untuk memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat utama, seperti surat rekomendasi dan surat kesepakatan sebagai calon kepala daerah.

"Syarat pencalonan kan harus ada rekomendasi kemudian surat kesepakatan dari berbagai calon, tapi kalau syarat calon kan ada pemeriksaan kesehatan, itu kan masih akan kita lakukan besok," jelas Ahmad Zaini. (fjr)

(and_)