Hard News

KPU Kota Semarang Tetapkan DPT Pemilihan 2024

Sosial dan Politik

20 September 2024 15:05 WIB

Ilustrasi pemungutan suara di TPS

SEMARANG, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota Semarang 2024, Selasa (17/09/2024).

Sebanyak 1.265.192 pemilih ditetapkan dalam rapat sebagai DPT, terdiri atas 613.751 pemilih laki-laki dan 651.441 pemilih perempuan, tersebar di 16 kecamatan, 177 kelurahan, dan 2.358 tempat pemungutan suara (TPS).



Pemilih terbanyak berada di Kecamatan Pedurungan 278 TPS dengan 147.681 pemilih, sedangkan pemilih terkecil berada di Kecamatan Tugu 48 TPS dengan 24.846 pemilih. Sementara dari segi usia terdiri atas 22,11% gen z (usia 17-27 tahun), 32,26% milenial (28-43 tahun), gen x (usia 44-59 tahun), dan 15,12% baby boomer (60-79 tahun).

Adapun dari 2358 TPS terdapat 4 TPS di lokasi khusus, yakni 3 TPS di LP Kedungpane dan 1 TPS di LP Perempuan Kecamatan Semarang Tengah. TPS lokasi khusus dibuat dalam rangka melayani hak pilih warga yang tidak bisa pindah memilih di lokasi terdekat.

KPU akan mengumumkan DPT di papan pengumuman kelurahan dan tempat strategis balai RT/RW di lingkungan TPS mulai 22 September hingga 27 November 2024. Pemilih juga bisa memastikan terdaftar di TPS berapa melalui kanal https://cekdptonline.kpu.go.id.

Bagi masyarakat yang pada 27 November 2024 tidak bisa memilih di TPS di mana dia terdaftar bisa mengurus pindah memilih di PPS, PPK, atau KPU asal maupun tujuan dengan membawa bukti identitas diri paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

(and_)