Hard News

Pilkada, Pemilih Pemula Diimbau Segera Rekam Data KTP Elektronik

Hard News

17 April 2018 23:14 WIB

Perekaman KTP Elektronik (setkab.go.id)

 

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau warga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-Elektronik), termasuk penduduk akan berusia 17 tahun saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) segera melakukan perekaman data. Ini dilakukan guna menghindari kemungkinan kehilangan hak pilih.



"Pemilih potensial kan pemilih pemula tuh. Sekarang belum 17 tahun, tapi sebelum hari H dia sudah 17 tahun. Perekaman kan 17 tahun harusnya, untuk itu Dukcapil sudah informasikan yang 16 tahun segera merekam. Bahkan KTP anak muncul sekarang untuk antisipasi perekaman-perekaman tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie di Jakarta, Senin (16/04/2018). 

Melansir laman resmi Kementerian Dalam Negeri, kemendagri.go.id, Selasa (17/04/2018), pihaknya mengimbau agar pemilih pemula juga aktif mendatangi Dukcapil. Sehingga ketika tiba pemungutan suara telah terdata. Dengan begitu hak pilihnya terjamin.

"Ya mereka mau rekam silakan. Pemilih pemula sekarang bisa merekam. Ketika merekam kan Dukcapil punya data lengkap dari KK, ada surat keterangan, nah itu dimasukkan ke daerah warga masing-masing, untuk yang dibawa ke TPS sudah masing-masing namanya tidak global lagi," jelas Arief M Eddie.

Surat keterangan (Suket), menurutnya dikeluarkan setelah warga bersangkutan telah merekam. Ini agar data terjamin.  Jadi sulit mengeluarkan Suket bagi warga yang belum merekam. 

"Kita ingin beri data yang valid dan tak menimbulkan masalah," kata Arief M Eddie.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pengurusan layanan data kependudukan. Layanan harus selesai dalam satu jam.

"Percepatan untuk pendataan pemilih sekarang sudah ada Permendagri, dari situ yang harus diperbaiki kan sarana dan prasarana. Sekarang Dukcapil sudah cek semua peralatan, koordinasi kepada PLN agar tak ada pemutusan aliran listrik di kantor-kantor untuk mengejar pencetakan, termasuk alat-alat cetak dicek ulang lagi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri.

Mendagri juga telah menginstruksikan agar dibuka layanan pada hari libur. Masyarakat pun diminta proaktif melapor jika pindah alamat atau ketika ada warga meninggal. 
 

(and)