Hard News

Dukcapil: Tak Ada Larangan WNA Punya KTP Elektronik

Hard News

30 April 2018 22:27 WIB

KTP Elektronik (dukcapil.kemendagri.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan warga negara asing (WNA) bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.  

Sebagaimana dikatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, WNA atau orang asing (OA) tidak dilarang memiliki KTP elektronik. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). 



“Undang-undang yang memperbolehkan. Jadi tidak ada larangan WNA memiliki KTP,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dukcapil.kemendagri.go.id, Senin (30/04/2018).

Adapun untuk penerbitan KTP elektronik bagi WNA, Zudan Arif Fakrulloh mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan Ditjen Keimigrasian Kemenkum dan HAM.

“Kamipun berkoordinasi dengan Keimigrasian,” ujarnya.

Dalam UU Adminduk, pertumbuhan penduduk maupun pengurangan penduduk, di antaranya terkait ada warga melahirkan dan ada yang meninggal dunia. Selain itu, juga ada naturalisasi WNA. 

“Ada WNI yang menjadi WNA, itupun menjadi berkurangnya penduduk,” tambah dia.

Selain itu, jika KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, maka untuk KTP elektronik WNA dibatasi waktunya berdasarkan izin tinggal tetap, diberikan pihak Imigrasi.

Untuk itu, Dirjen Dukcapil meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota melayani perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi WNA. Dia mengingatkan, tak semua WNA bisa memiliki KTP elektronik, kecuali sudah mengantongi izin tinggal tetap dari kantor Imigrasi.

“KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki blanko sama dengan KTP elektronik diterbitkan untuk WNI. Namun, ada beberapa perbedaan, yaitu keterangan asal warga negara dan masa berlakunya,” terang Zudan Arif Fakrulloh.

Ada sejumlah syarat harus dipenuhi WNA jika ingin memiliki KTP elektronik. Hal ini, menurutnya diatur dalam BAB IV pasal 17 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006. Menyebutkan bahwa WNA dimungkinkan mendapatkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya