Ekonomi & Bisnis

KA BIAS Madiun Semakin Jadi Favorit, Daop 6 Ingatkan Sanksi Kelebihan Relasi

Ekonomi & Bisnis

30 Desember 2024 09:57 WIB

KA BIAS Madiun saat ini menjadi transportasi favorit masyarakat pada relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Solobalapan-Madiun pergi pulang (PP)

SOLO, solotrust.com - KA BIAS Madiun saat ini menjadi transportasi favorit masyarakat pada relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Solobalapan-Madiun pergi pulang (PP).

Menurut Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, hal itu terlihat dari jumlah penumpang KA BIAS Madiun relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Madiun mencapai 20.397 orang atau rata-rata 1.074 penumpang per hari sejak dioperasikan lima perjalanan pp pada 10 hingga 28 Desember 2024.



Jumlah volume penumpang pada Sabtu (28/12/2024) sebanyak 1.581 orang atau naik 33 persen dari hari sebelumnya, Jumat (27/12/2024) sebanyak 1.189 orang. Selanjutnya, terjadi pula kenaikan 243 persen dari hari pertama dioperasikan lima perjalanan Selasa (10/12/2024), sebanyak 461 penumpang.

KA BIAS Madiun saat ini beroperasi lima perjalanan pp. Pengoperasian KA ini diharapkan dapat semakin mengoneksikan wilayah Solo-Madiun. Kribiyantoro mengatakan, data tersebut menunjukkan keberhasilan KA BIAS Madiun dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi nyaman dan efisien. 

“Kami optimistis KA BIAS Madiun tidak hanya akan mendukung mobilitas masyarakat, tetapi juga membawa dampak positif pada sektor ekonomi dan pariwisata lokal. Selain itu, layanan ini dapat membantu mengurangi kemacetan di jalan raya dan meningkatkan daya tarik transportasi berbasis rel yang lebih ramah lingkungan,” ujar Krisbiyantoro.


Daop 6 Ingatkan Boarding Out dan Sanksi Kelebihan Relasi KA BIAS Madiun

Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kepada pelanggan KA BIAS Madiun untuk tidak lupa melakukan boarding out setelah turun dari kereta.

"Setelah turun, penumpang KA BIAS Madiun menyerahkan boarding pass kepada petugas di meja boarding out stasiun kedatangan. Kami juga mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi karena akan mendapatkan sanksi," kata Krisbiyantoro.

KAI Daop 6 menerapkan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi KA BIAS Madiun berupa denda dua kali lipat dari tarif parsialnya. Denda ini harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan kereta api.

Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu ditentukan, ia tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta api dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender. (add)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya