KARANGANYAR, solotrust.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Dusun Trimorejo, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar kini memasuki babak baru. Suami korban, SSW resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Karanganyar.
Pelaku menjadi tersangka KDRT terhadap istrinya sendiri bernama Juni Selfiana. Dalam rilis kasus digelar di Mapolres, Selasa (10/09/2024), Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengungkapkan tersangka AAW ditetapkan menjadi tersangka berawal dari laporan keluarga Juni Selfiana ke Polres Karanganyar.
"Dalam kasus ini keluarga korban merasa curiga dengan kematian korban dan melaporkan hal itu di Mapolres Karanganyar," ungkapnya.
Pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian AAW, pasalnya saat jenazah korban dimandikan, keluarga melihat busa berwarna merah keluar dari hidung.
"Keluarga korban melihat adanya kejanggalan pada korban, yaitu terdapat luka lecet kecil pada bibir korban," papar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.
Kapolres menambahkan, korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Dukuh Trimorejo, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Setelah pemakaman, pihak keluarga masih merasa ada kejanggalan atas kematian korban dan membuat laporan ke Polres Karanganyar guna mengetahui kematian korban.
Usai mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Karanganyar melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam di TPU Trimorejo, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
"Pembongkaran makam dilakukan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah atas nama Juni Selfiana," kata AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.
Hasil dari proses ekshumasi ditemukan fakta-fakta yang dituangkan dalam ver autopsi terkait penyebab kematian korban. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.
Selanjutnya penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap AAW yang merupakan suami korban dan sudah diamankan ruang tahanan Polres Karanganyar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, serta pasal 43 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (joe)
(and_)